Asahansatu | Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang laki laki atas nama M.R. Alias I warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan A alias A warga Jalan Lukah Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Kedua tersangka diamankan akibat perbuatannya mencuri barang barang-barang dalam Kapal KM. Sumber Mas berupa 3 buah Trafo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercury 400 Watt dan 3 buah Elbow Kuningan milik PT. Halindo yang dilakukan kedua tersangka pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB.
“Akibat kejadian tersebut, korban seorang atas nama M.S.M warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000 (Dua puluh juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek teluk nibung,” ucap Kapolsek Teluk Nibung AKP. Rinaldi Ramadhan.
Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira 07.00 WIB, Unit reskrim Polsek Teluk Nibung mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku M.R Alias I sedang berada di rumah, mendengar hal tersebut unit reskrim langsung menuju rumah pelaku.
“Kemudian Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Langsung mengamankan M.R Alias I dan melakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru Jalan Pelabuhan Ujung Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kec. Teluk Nibung Kota Tanjungbalai bersama temannya A,” ucapnya.
Lanjutnya, mendengar hal tersebut, unit reskrim Polsek Teluk Nibung langsung menuju rumah A, kemudian Unit reskrim Polsek Teluk Nibung Langsung mengamankan pelaku kemudian melakukan interogasi terhadap M.R Alias I, dan A alias A dan mengakui bahwa keduanya melakukan pencurian di Gudang GH Baru.
“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian.” ujarnya.(HNS)