Meranti – Dua personil Polres Meranti Divonis pecat, dan satu personil di vonis penurunan pangkat dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri terhadap 3 personil Polres Meranti, Rabu (20/9) di Gedung Kemala Bhayangkari setempat.
Sidang dipimpin Wakil Kapolres Meranti Kompol Dr. Wawan, S.H M.H selaku ketua komisi dengan Wakil Ketua Komisi AKP Syamsuaeri dengan anggota komisi etik IPTU Herman Jalaluddin.
Sementara ketiga terduga pelanggar adalah Brigadir Doni Rakasiwi dan Joni P Manik yang didampingi Kasat Tahti Iptu Marionto Efendj Polres Kep Meranti. Hanya saja Brigadir Doni Rakasiwi tidak hadir. Terduga pelanggar ketiga, Aiptu Ramli Purba yang didampingi Ipda Beni Adil Saputra selaku Kanit II Sat Intelkam Polres Meranti.
Dalam sidang KKEP kali ini bertindak sebagai penuntut adalah Ipda Ricky Marzuki selaku Kasi Propam Polres Meranti dengan sekretaris Bribda Novia Akmanellya selaku Brigadir provos Polres Meranti, dengan di hadiri 20 anggota Polres Meranti sebagai peserta sidang.
Sidang tersebut merupakan sidang ke empat dengan agenda pembacaan putusan atau vonis. Adapun putusannya adalah vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aiptu Ramli Purba karena terbukti melangg disiplin tidak masuk dinas selama 34 hari kerja secara tidak sah, dan positif menggunakan narkoba.
Vonis serupa juga dijatuhkan Brihadir Doni Rakasiwi karena terbukti melanggar kode etik terlibat kriminal narkotika dan divonis 4 tahun penjara serta terlibat penggelapan sepeda motor. Yang bersangkutan juga sering bolos dari tugas.
Sementara Brigadir Joni P Manik divonis penurunan pangkat atau demosi luar kesatuan selama satu tahun. Ia terbukti melanggar etika kepolisian pada penanganan unjukrasa tidak sesuai prosedur.
Setelah dilakukan pembacaan Putusan hanya Aiptu Ramli Purba yang belum menerima putusan dan Ketua Komisi memberikan waktu 14 hari kedepan bagi terduga pelanggar mengunakan haknya apabila akan Banding. (rtc)