Batu Bara – Petugas Polsek Lima Puluh memberhentikan dua orang warga Desa Empat Negeri Kecamatan Lima Puluh, Batu Bara yang berboncengan menggunakan sepeda motor, dengan terlebih dahulu menyetop mobil yang berada persis didepan tersangka, dan berhasil ditangkap petugas.
Keduanya yang kedapatan membawa Sabu, Jumat (25/10) sekitar pukul 11.30 Wib. ditangkap petugas tim opsnal Polsek Lima Puluh di Rel KA Jalinsum Dusun II Pontas Desa Perkebunan Lima Puluh Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.
Kedua tersangka, Dedi Trisna (36) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara dan DS (17) warga Dusun VII Desa Empat Negeri Kec.Datuk Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Dari tersangka disita 1 bungkus plastik putih ukuran kecil berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0,16 gram, 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam/silver BK 2945 QAA.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries, SH melalui Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH, Jumat (25/10) malam menjelaskan penangkapan kedua tersangka.
Dikatakan, sekitar setengah jam sebelumnya diperoleh informasi dari masyarakat akan ada dua laki-laki berboncengan sepeda motor jenis Yamaha Vega R warna hitam/silver BK 2945 QAA. Mereka akan melintas di Rel KA Pontas yang berada di Dusun II Desa Perk.Lima Puluh Kec. Lima Puluh.
Sekitar pukul 11.30 wib, petugas tim opsnal Reskrim Polsek Lima Puluh yang telah melakukan pengintaian melihat sepeda motor yang dicurigai tersebut melintas dari Rel KA.
Ketika dilakukan penyetopan, Dedi Trisna membuang bungkusan plastik kecil transparan ke aspal tepatnya dibawah sepeda motor tersangka diduga berisikan Narkotika jenis Sabu.
Tersangka kemudian ditangkap dan beserta barang bukti dibawa ke Polsek Lima Puluh guna pemeriksaan lebih lanjut. (AS2/Plk)