Dua Warga Teluk Dalam Diringkus Polisi Miliki Sabu

oleh

Asahansatu || Petugas Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan meringkus dua orang laki-laki berinisial BP (39) dan ZA (22) yang merupakan tersangka narkoba, Sabtu (30/9/2023) sekitar pukul 23.00 Wib.

Informasi diperoleh, BP merupakan warga Jalan Lintas Sumatera Dusun III, Desa Pulau Maria dan ZA warga Dusun IV Desa Pulau Maria, Kecamatan Teluk Dalam, Asahan, Sumatera Utara.

Berbekal informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, beserta anggota menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setiba di lokasi tim opsnal melihat seorang laki-laki yang memiliki ciri-ciri sesuai dengan yang diinformasikan warga tengah berada di belakang rumah salah seorang pelaku.

Tanpa buang waktu, tim pun langsung meringkus pelaku. Saat dilakukan pengeledahan badan dan rumah, ditemukan barang bukti sabu dari kantong sebelah kanan pelaku BP yang disimpan di dalam kotak rokok. “Saat diinterogasi BP mengakui bahwa sabu tersebut miliknya yang didapatnya dari seorang warga Dusun IV, Desa Pulau Maria berinisial O,” ucap Rony, Minggu (1/10/2023).

Lebih lanjut Rony menjelaskan, mendengar pengakuan pelaku, tim pun melakukan pengembangan dengan memburu O, akan tetapi tim belum berhasil menemukan O.

“Saat kita lakukan pengembangan, kita tidak berhasil menemukan O,. Kemudian kedua pelaku beserta barang bukti berupa 1 plastik klip sedang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram (brutto), 1 skop terbuat dari pipet kecil, 1 set bong, 1 kotak rokok Sampoerna A Mild kecil dan 1 Unit HP Android merk Vivo warna Silver Gold,”terang Kanit.

Kemudian ke dua pelalu digiring ke Mapolsek Simpang Empat untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.