Asahan – Sat Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus pengedar (BD) narkotika jenis sabu – sabu, lucuhnya Supriadi (43) warga desa Teluk Lapian Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun itu nangis di sel tahanan.
Informasi dihimpun, dari Sat Narkoba, penangkapan terhadap BD kampung itu berawal dari informasi yang disampaikan oleh masyarakat jika di sekitar areal kebun kepala sawit di desa Suka Makmur Kecamatan Pulau Bandring akan ada transaksi narkoba dan informasi berharga itu langsung ditindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Hal itu dikatakan Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Wilson Siregar, Rabu (10/1) saat dikonfirmasi. Pihaknya sempat terkecoh, namun berkat kejelian anggota yang diturunkan, pihaknya berhasil meringkus tersangka dengan barang bukti satu paket berisi keristal putih diduga narkotika jenis sabu – sabu seberat 2,11 gram dan satu unit timbangan digital, jelasnya.
Sementara menurut pengakuan tersangka, barang haram itu diperoleh dari salah seorang pria bernama Aris warga desa Pulau Bandring,”pengakuan tersangka, barang itu (sabu sabu,red) diperoleh dari Aris yang alamat pastinya belum diketahui,”tambahnya.
Kami tetap mengharapkan kerjasama yang baik dari seluruh elemen masyarakat, jika mengetahui ada tindak kejahatan penyalahgunaan narkotika agar menginformasikan dan pihaknya akan segera menindaklanjuti, ujar Wilson Siregar.(Lintang)