Gara gara Lembu, Pengusaha Pantai Galau Tanjung Balai Ditangkap Polisi

oleh

ASAHAN — Amiruddin Sinaga (65) pengusaha Pantai Galau Tanjung Balai ditangkap Satreskrim Polres Asahan karena diduga melakukan tindak pidana penipuan penggelapan terhadap pengusaha lembu yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu didampingi Wakapolres Asahan, Kompol M. Taufik dan Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Ricky Purna Atmaja, saat menggelar konfrensi pers di Halaman Mapolres Asahan Kamis (2/1), bahwa pelaku ditangkap usai pihaknya mendapat dua laporan berbeda dengan satu tindak pidana yang sama dari masing masing korbannya.

“Tersangka ini memperdaya korban dengan memesan lembu puluhan ekor atas permintaan H Zulkifli yang tak lain adalah orang tua dari Wali Kota Tanjungbalai, HM Syahrial,”ujar Kapolres

Lebih lanjut, Faisal menerangkan setelah korban menyerahkan lembu, lalu tersangka menyerahkan cek untuk ditukar ke bank yang ternyata cek tersebut palsu dan tidak ada uangnya.

“Dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Asahan korban bernama Junaidi ditipu sebanyak 25 ekor lembu kerugian sekitar 280 juta dan Manten Simbolon 59 ekor dengan kerugian 730 juta. Menurut pengakuan tersangka, saat ini lembu hasil penipuannya itu sudah dijual ke berbagai tempat di Padang,”terang Faisal

Lanjut Faisal, “Tersangka kita jerat dengan KUHP pasal 379 a dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun,”ucapnya.(AS4)