Gas Elpiji 3 Kg Barang Bebas

oleh
oleh
Gas elpiji 3 kg hanya untuk masyarakat miskin

Asahan – Berdasarkan APBN P 2017, terjadi pengurangan alokasi gas 13 persen dari 7 juta metrik ton menjadi 6,19 juta metrik ton secara nasional dan gas elpiji 3 Kg merupakan barang bebas.

Hal itu dikatakan Rudi Arissdianto Humas Pertamina Sumatera Utara saat dikonfirmasi Asahansatu.com melalui selulernya, Selasa (24/10). Pengurangan sesuai dengan APBN P 2017 tidak akan berdampak jika penyaluran gas 3 Kg tepat sasaran, tegas Rudi Arissdianto.

“Hingga saat ini, gas 3 Kg masih merupakan barang bebas dan penyaluranya tetap diawasi oleh Pertamina,”jelasnya sembari mengatakan Pertamina hanya melaksanakan undang – undang.

Menurutnya, diperkirakan sekitar 40 persen pengguna elpiji 3 kg dari kalangan mampu yang sebenarnya tidak berhak dan Pertamina menghimbau agar mereka beralih ke LPG yang bukan subsidi.

Regulasi gas elpiji 3 kg mulai dari SPBE – Agen hingga Sub Agen, Pertamina hanya memberikan izin kepada agen sementara tidak ada keharusan sub agen mengurus izin dan cukup mendapat kontrak dari agen sesuai dengan analisis kebutuhan.

Bagi siapa saja yang mendapati penyimpangan yang dilakukan canal – canal Pertamina dalam penyaluran gas elpiji 3 kg bisa menghubungi atau menyampaikan ke nomor kontak resmi Pertamina No.1.500.000, himbaunya.

Kemudian, jika dilapangan ditemukan penimbunan dan pengoplosan gas elpiji 3 kg, maka itu merupakan tindak pidana dan merupakan rananya penyidik kepolisian, pungkas Rudi. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.