Gawat !!  SMAN 1 Kisaran Patok Uang Sumbangan

oleh
oleh

Asahan – Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Kisaran patok uang sumbangan sukarela, ironisnya kenyataan itu dibantah oleh pihak sekolah dengan dalih sumbangan itu mutlak keputusan dari komite.

Hal itu dikatakan Sri Hartaty SH Kepala Tata Usaha (KTU) SMAN 1 Kisaran, Senin (11/9) saat dikonfirmasi Asahansatu.com. menurutnya, besaran uang sumbangan dari orang tua murid untuk Tahun Ajaran (TA) 2017/2018 mutlak dari komite bukan dari pihak sekolah sehingga tudingan adanya patokan uang sumbangan itu tidak benar.

“Pihak komite yang menentukan berapa besarnya uang sumbangan untuk selama satu tahun ajaran, pihak sekolah hanya mengumpulkan saja. Kalau tidak percaya hubungi saja pihak komite sekolah SMAN 1 Kisaran, “himbaunya sembari mengatakan saat ini belum ada kepala sekolah yang depinitif dan jabatan itu sementara dijabat oleh Hari Gindo yang saat ini masih menjabat sebagai Kepala Sekolah di SMAN Simpang Empat.

Ditempat yang sama Zainal Arifin SPd Wakil Kepala Sekolah bidang Humas mengatakan, dirinya belum bisa memberi keterangan soal berapa besar dana yang dibutuhkan untuk meningkatkan layanan pendidikan di SMAN 1 Kisaran.

“Saya tidak ada memegang dokumen perincian berapa besar dana yang dibutuhkan selama TA.2017/2018, semua di ruangan kepala sekolah dan ruangan kepala sekolah terkunci,”jelas Zainal Arifin.

Sementara menurut salah seorang wali murid, pengutipan sumbangan sukarela di SMAN 1 Kisaran dipatok dengan modus beda – beda untuk setiap kelasnya, seperti contoh untuk kelas 11 oknum guru kelas meminta kepada murid agar sumbangan sukarela diseragamkan Rp.60 ribu dengan alasan biar tidak repot dan ditanda tangani oleh orang tua wali dengan kertas metrai.

Mengutip pernyataan Kepala UPT Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Utara untuk wilayah Asahan – Batubara Drs Syafri MM, pihaknya akan mengambil tindakan tegas jika ada sekolah SMA/SMK Negeri yang menyeragamkan kutipan sumbangan sukarela kepada orang tua wali murid.

“Pengutipan sumbangan tidak dilarang sebatas dalam kewajaran dan transparan kebutuhannya serta tidak boleh dipatokkan”, tegas Syafri. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.