Asahansatu | Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara, Polres Tanjungbalai telah menangkap dan menahan seorang tersangka penggelapan dan penipuan.
Tersangka berinisial AFH (32) warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
AFH terpaksa harus dikurung di sel tahanan Polsek Tanjung Balai Utara karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan atas sepeda motor milik temannya sendiri.
Awalnya, korban berinisial H (31) warga Simpang Dua, Kelurahan Teluk Pulai, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Riau yang merupakan teman tersangka meminjamkan sepeda motornya kepada tersangka di Jalan Dtm Abdullah, Lingkungan V, Kelurahan Tanjung Balai Kota III, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai.
Karena tersangka mengaku ingin ke rumah orang tuanya, korban pun memberikan izin kepada tersangka untuk membawa sepeda motor tersangka merek Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi AB-3544-EM pada Selasa (2/1/2024).
Namun, setelah meminjam sepeda motor milik korban, tersangka tak kunjung kembali dan tidak mengembalikan sepeda motor milik korban.
Atas dasar itu, korban pun mengadu ke Polsek Tanjung Balai Utara untuk ditolong dan ditindak lanjuti.
Dengan adanya laporan dari Korban, Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong, S.H., beserta anggota untuk menindaklanjuti.
Kemudian, pada Jumat (5/1/2024) personil Polsek Tanjung Balai Utara berhasil menangkap dan menahan tersangka di Gang Turang, Tanjung Balai.
Dalam hal ini, Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara S.H., S.I.K., M.H.,
melalui Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhammad Rony, S.H., membenarkan hal tersebut.
“Tersangka AFH kini kami tahan di Polsek Tanjung Balai Utara atas dasar dugaan penipuan dan penggelapan terhadap korban H,” beber Iptu Muhammad Rony, S.H., kepada wartawan, Sabtu (6/1/2024).
Mantan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat Polres Asahan yang doyan memporak-porandakan bandar narkoba itu juga sudah memastikan dengan memeriksa korban dan para saksi-saksi.
“Korban, saksi dan tersangka sudah kami periksa. Semuanya memenuhi unsur. Kemudian tersangka pun sudah mengakui perbuatan penipuan dan penggelapan dengan alasan ingin menguasai sepeda motor milik korban. Dari itu juga, tersangka kami tahan,” pungkasnya mengakhiri.(HNS)