Asahansatu || Gerak cepat Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura membuahkan hasil yang spektakuler. Pasalnya belum sampai 1 X 24 jam dalam hitungan 3 jam saja, Tama dan Pupung residivis pelaku maling motor dan tabung gas berhasil diringkus petugas.
Kapolsek Indrapura, AKP Jonni Damanik, membenarkan opsnalnya telah menangkap dua pelaku tindak pidana Pencurian dan Pemberatan (Curat) di Jalan Kopertis Lingkungan V Indrapura, Air Putih. Jumat (02/6/2023).
Disebut Kapolsek, pelaku Arya Pratama alias Tama, warga Dusun VII, Desa Aras, Air Putih dan Aidil Kurbansyah Lubis alias Pupung warga Dusun I, Desa Sipare – Pare yang juga residivis.
“Tama dan Pupung melakukan aksinya di kediaman Azlin (54) warga Jalan Kopertis Lingkungan V Indrapura, Air Putih. Pelaku mendongkel pintu depan dan berhasil mengambil sepeda motor Vario BK 6635 XAK juga 1 tabung gas 3 kg, Jumat (2/6/ sekira pukul 05.00. Wib,” jelas AKP Jonni.
Pemilik rumah terkejut saat bangun tidur pintu depan rumahnya sudah terbuka dan di ruang tamu tidak terlihat lagi motor Vario miliknya.
“Korban berusaha mencari di sekitar rumah namun tidak ketemu, ada yang melihat motor korban dibawa pelaku arah ke Tebing Tinggi,” ujar Jonni.
Usai menerima laporan korban, Tim Unit Reskrim Polsek Indrapura dipimpin Kanit Iptu Jimmy Sitorus langsung gerak cepat menyisir arah pelaku melarikan motor.
“Kedua pelaku berhasil diringkus petugas di Dusun 10 Desa Sei Suka Deras, Kecamatan Sei Suka, sekira pukul 08.00 Wib. Jadi rentang waktu 3 jam pelaku berhasil ditangkap dan barang bukti satu unit motor, 1 tabung gas langsung diamankan petugas,” papar Jonni.
Kini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Indrapura, guna pemeriksaan lebih lanjut.(Plk)