GM PPMA: Ada Kebocoran PAD Retribusi Parkir yang dikelola Dishub Asahan

oleh

Asahansatu || Ketua umum Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) Khairul Anhar Harahap,SH mencium aroma tak sedap pada pendapatan (PAD) layanan retribusi parkir kendaraan yang dikelola Dinas Perhubungan Asahan.

Pasalnya Khairul melihat hasil retribusi pajak parkir kendaraan yang diperoleh Dinas Perhubungan sangat minim dari tahun 2020 ke tahun 2021, dianggap tidak memiliki progres yang baik sebagai sumber PAD Asahan.

“Dari laporan hasil pemeriksaan atas lapoan keuangan pemerintah kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor: 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022 yang kita terima, bahwa pajak parkir TA.2021 terealisasi sebesar Rp. 263.106.000 atau 8,77%, sebelumnya pada TA.2020 hanya Rp.205.261.402. Untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum terealisasi Rp.922.897.000, atau sebesar 38,45% dari anggaran Rp.2.400.000.000. Hasil PAD dari parkir ini tak masuk akal dan beraroma Korupsi”,terang Khairul.

Masih dikatakan Khairul, bahwa hasil investigasi GM PPMA dilapangan membuktikan bahwa sebenarnya penerimaan Pemkab atas PAD retribusi parkir kendaraan bisa dimaksimalkan 3 kali lipat bahkan lebih dari yang diterima Pemkab.

“Coba perhatikan dimana disetiap jengkal dikota Kisaran ini yang tidak ada petugas parkir? setiap jalan ada jukirnya. Kemarin saya bertanya ke petugas parkir di jalan Cokro Aminoto, bahwa katanya pendapatannya sekitar Rp.90.000/hari, uang yang wajib disetorkan ke petugas Dishub Rp.40.000/hari. Jika dirata-ratakan kali 30 hari maka hasilnya Rp.1.200.000/bulan x 12 bulan = Rp.14.400.000 x 113 lokasi realisasi pajak dari buku BPK kita samakan dengan jumlah lokasi layanan, maka totalnya bisa dimaksimalkan ke Rp.1.627.200.000/tahun,”ungkap Khairul.

Mengingat hal tersebut, GM PPMA meminta aparat penegak hukum Inspektorat,Kepolisian maupun Kejaksaan Asahan untuk melakukan penyelidikan atas dugaan bocornya PAD dari retribusi layanan parkir kendaraan tersebut.

“Lokasi yang terdata menurut buku BPK yaitu 113 titik, aneh rasanya untuk Kota Kisaran dan Kab.Asahan seluas ini hanya memiliki lokasi parkir sejumlah itu, aparat hukum harus respon adanya indikasi Korupsi ditubuh Dishub Asahan khususnya pada pengelolaan retribusi layanan parkir”,tegas Khairul.

Selanjutnya, Khairul juga meminta agar Bupati Asahan mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Perhubungan, dan meminta Pemkab bersama DPRD Asahan melakukaan telaah atas Perda jasa retribusi perparkiran.

“Jika Dishub tidak mampu meningkatkan hasil PAD dari parkir, kami merekomondasikan agar pengelolaan perparkiran diserahkan saja ke pihak ke 3 (swasta), dengan begitu saya optimis PAD untuk retribusi parkir bisa meningkat pesat dan kesejahteraan petugas parkir bisa lebih diseriusi”,tegas Khairul.(MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.