GM PPMA Anggap Kebijakan Bupati Asahan Menunda Pilkades Keliru

oleh

Asahansatu || Per tanggal 28 Juni 2022, Bupati Asahan telah mengeluarkan surat nomor 140/2813 perihal penundaan Pilkades untuk Desa Sei Kamah II, Kec.Sei Dadap tahun 2022 dengan pertimbangan surat Inspektorat kabupaten Asahan No 700/0367 tanggal 18 Mei 2022 perihal tindak lanjut hasil pemeriksaan khusus Tim Inspektorat kabupaten Asahan dan surat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa Sei Kamah II kecamatan Sei Dadap no 10/BPD SK II/V/2022 tanggal 20 Mei 2022 prihal laporan serta surat panitia pemilihan kepala desa sei Kamah II kec. Sei Dadap No 141.1/06/-PPKD 2022 tanggal 14 Juni 2022 tentang pelaksanaan Pilkades Sei Kamah II.

Dimana dalam surat yang disampaikan ke Camat Kecamatan Sei Dadap menyatakan bahwa Pilkades serentak kabupaten Asahan tahun 2022 untuk Desa Sei Kamah II kec. Sei Dadap ditunda sampai dalam waktu yang ditentukan.

Hal tersebut menurut Dewan Pengurus Pusat Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (GM PPMA) diwakili Wakil sekretaris DPP, Muhammad Syafii memandang keputusan tersebut keliru dan tidak mendasar hukum.

“Bahwa Bupati H.Surya,BSc mengeluarkan kebijakan penundaan pemilihan kepala desa Sei Kamah II. Dijelaskan dalam pasal 27 ayat (1), Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), Pasal 28H ayat (2), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menurut saya bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan, hak untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan, hak untuk bekerja dengan perlakuan yang adil, hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”,ungkapnya.

Tak hanya itu dalam undang-undang No 39 tahun 1999 tentang hak azasi manusia yaitu hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana yang tertuang dalam pasal 43 menyatakan bahwa Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Dan setiap warga negara dapat diangkat dalam setiap jabatan pemerintahan.

Jika dilihat dari sudut pandang undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, undang undang tersebut juga tidak mencantumkan dan tidak menjelaskan tentang bupati melakukan penundaan terhadap pemilihan kepala desa.

Selanjutnya merujuk pada peraturan pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 yang telah mengatur bentuk pelaksanaan terhadap undang-undang no 6 tahun 2014 tentang desa, dan telah diubah dengan PP 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan undang-undang No 6 tahun 2014 tentang desa, juga tidak menerangkan tentang bupati melakukan penundaan terhadap pemilihan kepala desa serentak.

Selain itu, apabila dilihat dari sudut pandang PP No. 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga tidak menerangkan tentang bupati melakukan penundaan Pilkades serentak.

“Berdasarkan dalil dasar hukum tersebut, bahwa menurut kami, keputusan Bupati Asahan itu telah menciderai demokrasi maupun hak-hak setiap orang atau hak-hak setiap warga negara, padahal jelas setiap orang adalah subjek hukum (Pendukung hak dan kewajiban)”.terang M.Syafii.

Untuk itu, sebagai warga negara yang baik tentu GM PPMA memberikan saran kepada bapak Bupati Asahan agar sebelum membuat kebijakan atau suatu keputusan ada baiknya pemerintah kabupaten Asahan melakukan kajian lebih mendalam lagi atas dasar-dasar hukumnya, karena negara kita merupakan negara hukum (Eropa kontinental dan atau civil law), jangan malah sampai ada kepentingan masyarakat umum terciderai.

“Terkait pilkades, apabila ada oknum yang salah dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat tata usaha negara (Pejabat TUN) maka yang harus ditindak adalah oknum tersebut dalam arti tidak membuat suatu tindakan atau kebijakan keputusan yang menghalangi hak-hak warga negara termasuk menunda pemilihan kepala desa, kami meminta Bupati H.Surya B.Sc mencabut surat tersebut dan melanjutkan kembali Pilkades desa Sei Kamah II”,tegas M.Syafii.(*)