Gondol Ratusan Juta Uang Milik Konsumen, Pengusaha Toko Emas Dicokok

oleh
oleh
Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga saat menggelar pres realese kasus penipuan dengan tersangka E.Siregar (F/AS.dok)

Asahan – Sempat kabur, akhirnya pasangan suami istri (Pasutri) pengusahan Toko Emas E.Siregar Kisaran dicokok di Depok, Rabu dini hari (20/12) sekitar pukul 02.00 WIB.

Hal itu diterangkan Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Putra Samara dan Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Kamis (21/12) saat pres release di Mapolres setempat.

Penangkapan terhadap pasutri E Siregar (47) dan istrinya Fahra (47) warga Jalan Diponegoro No.98 Kisaran itu berawal dari laporan yang disampaikan korban Suryani (50) warga kota Kisaran pada tanggal 15 Nopember 2017, “ korban mengaku telah ditipu Rp.22 juta oleh tersangka saat memesan kalung emas yang ditempah, sebab hingga batas yang ditentukan  tanggal 22 Oktober hingga saat membuat laporan pesanan itu tidak kunjung selesai,”jelas korban saat melapor.

“Pesanan tidak selesai, uang panjar Rp.22 juta juga tidak dikembalikan dan keduanya kabur meninggalkan toko yang juga merupakan kediamannya,” ungkap Kapolres Asahan.

Ditempat yang sama, AKP Bayu Putra Samara menjelaskan, “sementara korban yang melapor baru satu orang, namun korban lainnya juga sudah diambil keterangan dimana hingga saat ini ada 24 orang dan kemungkinan bisa bertambah,”jelasnya.

Masih kata AKP Bayu Putra Samara, untuk sementara uang konsumen yang diduga dilarikan oleh kedua tersangka mencapai Rp.200 juta lebih dan kemungkinan bisa bertambah mengingat masih ada korban lain yang belum membuat laporan.

Ketika ditanya, apa peran keduanya dalam kasus penipuan dan penggelapan ini, “ Farha bertindak sebagai penerima pesanan dan yang menandatangani kwitansi bersetempel Toko Emas E. Siregar,”kata Bayu.

Kita sangat menyayangkan sikap keduanya tidak bertindak koopratif saat dipanggil untuk memenuhi panggilan Polisi, mala kabur hingga ke Depok, “brengsek juga, sok mau mengelabuhi petugas,”ungkap Bayu dengan nada kesal.

Selain mengamankan pasaturi, penyidik juga mengamankan barang bukti 24 lembar kwitansi pemesanan tempahan emas milik konsumen dan keduanya dijerat dengan pasal berlapis 378 dan atau 372 KUHPidana.

Kedua tersangka yang merupakan pasutri itu enggan menjawab pertanyaan yang dicecar awak media sehingga belum diketahui dengan pasti apa motipnya.(Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.