Kisaran – Oknum guru YP Diponegoro Kisaran berinisial AZ dilaporkan ke Polres Asahan karena diduga telah melakukan tindakan diskriminasi terhadap salah seorang murid perempuan berinisial TS gara – gara tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler.
Hal itu dikatakan Tekad Kawi SH kuasa hukum Rostetty Tobing orang tua TS murid yang diduga mendapat perlakuan diskriminasi pada saat jam belajar efektif oleh AZ guru yang juga menjabat sebagai wakil sekolah di YP Diponegoro Kisaran.
“Kami terpaksa melaporkan kasus itu ke pihak berwajib sebab tidakan oknum tenaga pengajar itu tidak mencerminkan sikap keteladanan guru, “jelas Tekad Kawi.
Dikatakan Tekad, oknum guru AZ sudah membuat pernyataan bersalah karena telah melakukan tindakan memarahi dan menghukum murid TS dihadapan teman – temananya dari kesalahan tidak mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yang sudah mendapat persetujuan sebelumnya oleh guru BP dan termasuk dari oknum guru AZ.
Pihak YP Diponegoro Kisaran setelah menerima surat bermaterai Rp.6000,- pengakuan bersalah dan ditanda tangani oleh oknum guru AZ langsung mengeluarkan SK peringatan pertama No.169/A-Z/SMA/2017 dengan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah SMA Drs Azuar AR SH MM.
“Oknum guru AZ diberhentikan sementara dari jabatanya sampai menunggu kepetusan dari YP Diponegoro Kisaran, namun hal itu tidak berjalan efektif terbukti AZ tetap masuk mengajar,”tegasnya.
Pihak YP Diponegoro dinilai tidak konsisten dengan keputusannya mengingat oknum guru AZ tetap masuk dan mengajar.
“Kami sudah surati instansi terkait dalam persoalan ini,” ujar Tekad Kawi sembari memperlihatkan bukti surat laporan ke Polres Asahan No.LP/484/VII/2017/SU/Res – Ash/2017.
Sementara Kepala Sekolah YP Diponegoro sebelumnya mengatakan jika persoalan itu sebenarnya sudah selesai namun karena sesuatu hal maka jadi melebar.
“Sudah selesai sebenarnya, namun karena sesuatu hal maka persoalan itu jadi melebar, “ujar Azuar AR.
Terkait kesalahan yang dilakukan oleh oknum guru AZ pihaknya sudah memberikan surat peringatan sesuai sesuai dengan pernyataan yang bersangkutan. “Jika dituding tidak konsisten oknum guru itu jugakan perlu mencari nafkah,”tandasnya.(Susi)
Tekad Kawi SH kuasa hukum Rostetty Tobing orang tua murid yang diduga mendapat perlakukan diskriminasi.(Foto:Susi)