Hampir Tiga Tahun Oprasional RSUD HAMS Kisaran Gunakan Uang Haram

oleh
oleh
Tim penyidik Unit Tipikor Polres Asahan tampak menggotong berkas dari RSUD HAMS Kisaran.

Asahan – Hampir tiga tahun oprasional Rumah Sakit Umum Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran gunakan uang haram, Polres Asahan diminta untuk lebih jelih.

Hal itu ditegaskan praktisi hukum Zulham Rany SH, Jumat (10/11) usai mengikut upacara peringatan Hari Pahlawan 10 Nopember di Kisaran, “Polres Asahan diminta untuk lebih jelih dalam menangani kasus dugaan mengkesampingkan Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2014 yang akhirnya merugikan masyarakat banyak, dan pihak – pihak yang dianggap lalai agar dimintai pertanggungjawaban,” tegas Zulham Rany SH.

Secara hukum, ini bentuk dari kesalahan secara administrasi yang akhirnya berdampak langsung kepada masyarakat, “selama ini kemana fungsi pengawasan oleh DPRD Asahan dan inspektorat,” berawal dari Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pihak eksekutif kemudian digodok oleh legeslatif  hingga akhirnya menjadi sebuah peraturan yang dijalankan, tegasnya.

Baca juga :

Tipikor Polres Asahan OTT di RSUD HAMS Kisaran

Terkait OTT, Diduga Pemkab Asahan Rampok Uang Rakyat

Bukan waktu yang pendek, hampir tiga tahun masyarakat dibohongi dan RSUD HAMS Kisaran sendiri dalam menjalankan roda organisasinya diawasi oleh pihak Inspektorat dan BPK,”apa yang mereka periksa, mengapa mereka tidak tahu ada Perda yang sudah diundangkan, ini merupakan pembiaran yang tidak bisa ditolerir dan ini jadi pekerjaan rumah pihak kepolisian,”ujar Zulham.

Terpisah, Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritongan dikonfirmasi melalui Kanit Tipikor Iptu Rianto mengatakan, masyarakat diminta untuk bersabar sebab proses penyidikan masih berjalan dan pihaknya akan tetap serius,”sabar, kami tetap komit dalam menangani kasus dugaan penyimpangan yang merugikan masyarakat banyak,”pintanya.

Direktur RSUD HAMS Kisaran dr Edi Iskandar didampingi staf – stafnya sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Asahan mengatakan, “jasa umum yang diterima, semuanya disetor ke rekening milik RSUD HAMS Kisaran yang saat ini sudah menyandang predikat Badan Layanan Umum (BLU), dimana jasa itu digunakan untuk kepentingan oprasional dan jasa medis,” jelas dr Edi Iskandar yang baru menjabat kurang lebih 10 bulan itu.(Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.