Hanya 27 Partai yang Mendaftar ke KPU Sebagai Peserta Pemilu

oleh
oleh

Jakarta – Batas akhir pendaftaran peserta Pemilu 2019 yang dibuka sejak Selasa (3/10) lalu hingga Senin (16/10) resmi ditutup pukul 24.00 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menerima pendaftaran sebanyak 27 partai politik dari 37 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2019.

Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, dari 31 parpol yang diberikan username dan password untuk meng-input data dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hanya 27 parpol yang mendaftar ke KPU untuk pemilu yang akan datang sedangkan empat parpol absen atau tidak mendaftar.

“Dari 27 parpol yang mendaftar, 10 parpol diterima pendaftarannya dan diberikan tanda terima, 17 parpol yang masih dilakukan pengecekan kelengkapan dokumen pendaftarannya oleh KPU,” kata Hasyim saat dihubungi di Jakarta, Selasa (17/10).

Dijelaskannya dengan kondisi tersebut KPU memutuskan untuk memberikan toleransi waktu tambahan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran parpol 1×24 jam.

“Yang sudah daftar dan masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan dokumen, kita lanjutkan sampai Selasa (17/10) pukul 24.00 WIB,” kata Hasyim.

Sedangkan untuk KPUD kabupaten/kota, tetap sesuai dengan jadwal yakni pukul 24.00 waktu setempat.

Pihaknya kata Hasyim hanya memberikan perpanjangan waktu untuk pemeriksaan kelengkapan dokumen bukan untuk pendaftaran.

“Dengan pertimbangan untuk status parpol yang sudah daftar, berkas diperiksa, diteliti. Maka kemudian ini dilanjutkan. Namun tidak ada perpanjangan waktu untuk pendaftaran,” tegasnya.

Berikut adalah partai politik yang telah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai calon peserta Pemilu 2019:

1. Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 2. Partai Solidaritas Indonesia (PSI), 3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) 4. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) 5. Partai Nasdem 6. Partai Berkarya 7. Partai Republik 8. Partai Amanat Nasional (PAN) 9. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 10. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) 11. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 12. Partai Golkar 13 Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) 14. Partai Bhinneka Indonesia 15. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 16. Partai Rakyat 17. Partai Demokrat 18. Partai Pemersatu Bangsa 19. Partai Islam Damai Aman (Idaman) 20. Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) 21. Partai Indonesia Kerja (PIKA) 22. Partai Bulan Bintang (PBB) 23. Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI) 24. Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo) 25. PNI Marhaenis 26. Partai Reformasi 27. Partai Republik Nusantara (Republikan)