Batubara – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Thahjo Kumolo menunjuk Wakil Bupati RM Harry Nugroho sebagai pelaksana tugas Bupati Batubara menggantikan OK Arya yang ditahan KPK, Jumat (15/9).
Penugasan Harry sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Batubara tertuang dalam surat Mendagri nomor 132.12/4236/SJ tertanggal 14 September 2017. Surat itu dibacakan langsung Kepala Biro Otonomi Daerah Pemprov Sumut, Basarin Yunus Tanjung, dalam pertemuan antara Mendagri dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumatera Utara dan Kota Medan di Aula Martabe Kantor Gubernur Sumut, Jumat (15/9).
Dalam suratnya, Tjahjo menyatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, kepala daerah yang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya. Tugas dan wewenang itu dilaksanakan wakil kepala daerah.
Gubernur Sumut sebagai wakil pemerintah pusat diperintahkan melakukan monitoring, evaluasi. dan supervisi terhadap penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota di wilayahnya.
“Sehubungan dengan hal tersebut untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Batubara, agar Saudara memerintahkan Wakil Bupati Batubara untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku Pelaksana Tugas Bupati Batu Bara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dimohon kepada Saudara untuk melakukan monitoring tethadap kasus tersebut serta melaporkan perkembangannya kepada Menteri Dalam Negeri,” tulis Mendagri.
Seperti diberitakan, KPK menangkap tangan OK Arya Zulkarnain bersama 7 orang lainnya, Rabu (13/9). Dalam OTT ini, petugas menyita Rp 364 juta yang diduga sebagai bagian dari uang suap untuk OK Arya.
Bupati Batu Bara itu diduga menerima fee sebesar Rp 4,4 miliar dari tiga proyek yang tengah berjalan. OK Arya dan 4 orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. (mdc)