Asahansatu | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungbalai Fitra Ramadhan Panjaitan membacakan Keputusan KPU tentang hasil Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Tanjungbalai dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota 2024, pasangan Mahyaruddin Salim B-Muhammad Fadly Abdina (Madina) meraih 30.225 suara.
“Menetapkan, perolehan suara pasangan nomor urut satu Mahyaruddin Salim B dan Muhammad Fadly Abdina 30.255 suara, Pasangan nomor urut dua H.Waris Tholib dan Rolel Harahap 26.359 suara, Pasangan nomor urut tiga Eka Hadi Sucipto dan Darwin 20.602 suara,” kata Fitra dan mengetuk palu.
Keputusan tersebut dibacakan Ketua KPU Fitra Ramadhan Panjaitan, usai melakukan penghitungan suara berdasarkan Formulir D Kecamatan KWK Bupati/Wali Kota dari enam PPK (Kecamatan) se Kota Tanjungbalai, yang berlangsung di lantai 6 Ballroom Grand Singgie Hotel Tanjungbalai, Rabu (4/12/2024).
Usai pelaksanaan rapat pleno, Ketua KPU Fitra mengatakan, apabila setelah hasil perolehan suara ditetapkan tidak ada pihak yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rentang waktu tiga hari setelah penetapan hasil, maka pihaknya segera menjadwalkan rapat pleno terbuka untuk mengumumkan pemenang calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai.
“Setelah tiga hari kedepan tidak ada permohonan sengketa pemilihan di MK dari pasangan calon lain, maka kami (KPU) segera menetapkan pemenang calon Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai terpilih tahun 2024,” kata Fitra Ramadhan Panjaitan.
Pantauan di lokasi acara rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur provinsi Sumatera Utara serta Walikota dan Wakil Walikota Tanjungbalai Tahun 2024, berlangsung lancar dan tanpa adanya sanggahan dari masing-masing saksi pasangan calon.
Sesuai catatan, jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kota Tanjungbalai sebanyak 128.279. Suara Sah 77.216 suara. Suara Tidak Sah 2.013 suara. Suara Sah dan Tidak Sah (Partisipasi pemilih) 79.229 suara atau 61.76 persen.(HNS)