Hati-hati, Ada Perampok Modus Jasa Taksi, “Perampok Penumpang Bandara Kualanamu ini Diringkus Reskrimum Polda Sumut”

oleh

Medan– Melakukan perampokan dengan modus mengambil sewa penumpang di Bandara Kualanamu, Abdullah (29) warga Jalan Sei Mencirim dan Dedi (36) warga Jalan Simpang Pos diringkus Subdit III Kriminal Umum (Krimum) Polda Sumatera Utara (Poldasu).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan pengintaian terhadap kedua tersangka yang sudah menjadi Target Operasi (TO) karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Keduanya ditangkap saat berada di Jalan Simpang Pos, di rumah Dedi, Jumat (10/05/2018) lalu.

“Kita sudah mengetahui ciri-ciri tersangka beserta mobil yang sering digunakan tersangka. Mengetahui melintas di seputaran Jalan Kenanga Raya, kita langsung ke sana dan melakukan pencegatan,” ujar Direktur Reserese Kriminal Umum (DirKrimum) Poldasu Kombes Pol Andi Rian didampingi Kasubdit III Krimum Polda Sumut, AKBP Maringan Simanjuntak, Senin (14/05/2018).

Andi mengaku, kedua tersangka ini melakukan niat jahatnya dengan cara mencari korbannya di Bandara Kualanamu dengan modus mencari penumpang yang hendak mau ke Kota Medan. “Si Dedi ini yang mencari sewa. Sedangkan si Abdullah tugasnya menunggu di mobil,” ujarnya.

Penumpang yang menjadi korban bernama Nugrahi Sri Utami (22) warga Jalan Ahmad Yani, No.27, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Sri menumpangi mobil Toyota Avanza warna Silver pelat B 1143 FZA yang digunakan kedua tersangka.Ketika korban masuk ke dalam mobil, korban memang kaget melihat keberadaan Abdullah. Namun agar korban tidak curiga, Dedi mengaku kalau Abdullah hanya menumpang sampai di Simpang Tanjungmorawa, dan korban pun percaya dan langsung masuk.

Andi menjelaskan, usai korban masuk, mobil pun langsung bergerak dari Bandara Kualanamu menuju Kota Medan. Namun saat mobil sudah jalan, keduanya langsung mengancam korban dengan kata-kata akan diperkosa dan dibunuh.”Dengan ancaman itu, korban pun langsung memberikan semua harta bendanya kepada kedua tersangka karena takut pisau sudah menempel di lehernya,” ujarnya.

Tak hanya itu, kedua pelaku juga memaksa korban menyerahkan nomor pin ATM miliknya. Setelah pin ATM di dapat, kedua pelaku menyinggahi ATM yang berada di Bandar Selamat dan menggasak uang korban sebanyak Rp 6,7Juta.”Korban juga mengalami pelecehan seksual di dalam mobil. Kedua tersangka ini memegang payudara dan kelamin korban,” terangnya.

Selama di perjalanan, korban dibawa keliling sampai ke Tol Binjai hingga ke Plaza Manhattam. Korban baru diturunkan di Jalan Bunga Raya persis di depan kantor PLN Sunggal.”Korban diturunkan di sana sambil memberikan uang sebanyak Rp700 ribu,” terangnya.

Saat korban sudah turun, lanjut Andi, pihaknya langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil ditangkap. Atas perbuatannya, kedua pelaku akan disangkakan dengan Pasal 365 dengan ancaman hukuman di atas 12 tahun penjara.(**)

 

Sumber: Tribratanews.sumut.polri.go.id