Hore….!!! Hakim Tunggal Menangkan Setnov

oleh
oleh

Jakarta – Penetapan tersangka Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sesuai dengan prosedur sebagaimana KUHAP, UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan referensi lainya.

Hal itu dinyatakan Cepi Iskandar dalam salah satu pertimbangan putusanya, Hakim tunggal yang menyidangkan sidang praperadilan Setya Novanto yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (29/9)

Cepi Iskandar berpendapat penetapan tersangka di samping dua alat bukti juga ada pemeriksaan oleh calon tersangka pada akhir penyidikan, bukan di awal penyidikan, hal itu dikatakan Cepi pada sidang.

Pertimbangan Hakim Cepi tersebut didasari oleh UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, KUHAP dan buku – buku yang menjadi referensi hakim. “ Bahwa untuk menetapkan tersangka, penyelidik dan penyidik harus menghindari tergesa – gesa, kurang cermat yang sering kali tergelincir harkat martabat manusia seperti masa lalu “.

Dengan adanya tahapan dalam KUHAP, lanjut Hakim, dimaksudkan agar termohon dalam hal ini KPK menggunakan kewenangan dengan lebih berhati – hati yang menjurus pada abuse of power. Hakim Cepi dalam pertimbangan juga mengatakan, bahwa proses pemeriksaannya calon tersangka dapat mencegah terjadinya pelanggaran harkat martabat seseorang yang sesuai dengan hak asasi manusia dan perlakuan sama dimuka hukum serta asas praduga tak bersalah.

“ Menimbang dari hal – hal tersebut bahwa dengan penetapan tersangka di akhir penyidikan maka hak – hak calon tersangka dapat dilindungi, untuk mengetahui apakah bukti itu valid apa tidak, “ kata Hakim Cepi.

Pada putusanya, Hakim Cepi Iskandar memutuskan penetapan tersangka Setya Novanto oleh KPK tidak sah. “ Mengabulkan permohonan praperadilan untuk sebagian dan menytakan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Setya Novanto tertanggal 17 Juli 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon tidak sah “, demikian putusan yang dibacakan hakim.(rel)