Hore…!!! Tersangka Kasus MTQN Ke – 35 Tahun 2015 Ditahan

oleh
oleh

Asahan – Akhirnya Kejaksaan Negeri Asahan lakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan MTQN Ke – 35 Tahun 2015, Senin (9/10).

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan H Robet Hutagalung melaluli Kasi Intel Boby Hariyanto Halomoan Sirait didampingi Kasi Pidsus Elon Unedo Pinondang Pasaribu saat menggelar konfrensi pers di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Asahan Jalan WR Supratman Kisaran.

“Kedua tersangka sudah diboyong tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Lapas Tanjung Gusta Medan sekitar pukul 15.00 WIB”, tegasnya.

Keduanya sempat menjalani pemeriksaan terlebih dahulu, baru kemudian dilakukan tahap dua dengan menyerahkan tersangka berikut barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), jelasnya. (Lintang)

No More Posts Available.

No more pages to load.