Asahansatu || Dalam rangka Hari ulang tahun Republik Indonesia yang ke 78 tahun 2023, sebanyak 827 Narapidana lapas kelas II B Kota Tanjungbalai mendapatkan remisi, 10 diantaranya langsung bebas. Kamis, (17/8/2023).
Sangapta Surbakti,. S.Pd. MH Kalapas Tanjungbalai sebelumnya mengajukan sebanyak 962 narapidana untuk remisi umum tahun 2023, namun yang diterima sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia SK Nomor : PAS – 1379.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 17 orang, SK Nomor : PAS – 1381.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 1 orang.
Selanjutnya, SK Nomor : PAS – 1384.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 38 orang, SK Nomor : PAS – 1390.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 626 orang, SK Nomor : PAS – 1393.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 143 orang, dan SK Nomor : PAS – 1778.PK.05.04 Tahun 2023 berjumlah 2 orang, dengan total keseluruhan yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 sebanyak 827 orang narapidana Lapas Kota Tanjungbalai.
Adapun rincian yang mendapatkan remisi umum tahun 2023 pada SK tersebut yaitu 1 bulan 67 orang, 2 bulan 75 orang, 3 bulan 385 orang, 4 bulan 223 orang, 5 bulan 65 orang, 6 bulan 12 orang.
Dalam pidato Kementerian Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang dibacakan Walikota Tanjungbalai H. Waris Tholib,. S.Ag.MM selaku pembina upacara mengatakan, mari kita semarakkan HUT RI yang ke 78 dengan tema terus melaju untuk Indonesia maju.
Pemilihan tema ini merupakan pencapaian yang telah diraih Indonesia dan menjadikan posisi bangsa ini menguntungkan dalam menggerakkan pembangunan negara. Dalam HUT RI yang ke 78 ini mengajak seluruh elemen masyarakat untuk maju bersama dan menggelorakan semangat yang belum berakhir.
Kemerdekaan merupakan momen paling penting bagi bangsa ini untuk mengenang jasa para pahlawan terdahulu yang memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk lepas dari penjajahan. Sudah sepatutnya bagi kita untuk menghormati dan mengenang para pahlawan yang telah berhasil mengantarkan negara ini merdeka.
Pemberian remisi semata-mata bukan diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan apresiasi terhadap warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh unit lembaga pemasyarakatan.
Kegiatan upacara diakhiri dengan penyerahan surat bebas secara simbolis kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas umum tahun 2023.
Sangapta Surbakti,. S.Pd.MH usai upacara mengatakan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi bebas pada tahun 2023.
“Salah satunya syarat untuk mendapatkan remisi adalah dengan berkelakuan baik minimal selama 6 bulan dan mengikuti administrasi,” ucapnya.
Saya berpesan kepada yang mendapatkan remisi bebas dapat berkontribusi, membangun daerahnya dan keluarga nya untuk lebih baik lagi serta kami berharap mereka tidak kembali lagi,” pungkasnya.
Narapidana yang mendapat remisi bebas yaitu 1. Fitra Andika Panjaitan 6 bulan, 2. Arjun 4 bulan, 3. Amiri 3 bulan, 4. Erwin Tanjung 3 bulan, 5. Gogo Marliago Tamba 3 bulan, 6. Ismuajir 3 bulan, 7. Sofyan Dalimunte 3 bulan, 8. Supriadi 3 bulan, 9. Raju Ardi Nasution 3 bulan, 10. Boy Fernandes Hasibuan 2 bulan.(HNS)