Kisaran – Jajaran Reskrim Polres Asahan menggelar rekontruksi pembunuhan terhadap bayi yang dilakukan seorang ibu kandungnya, OFS (17) asal Dusun VII Desa Bangun Sari Kecamatan Silau Laut Kabupaten Asahan.
Rekontruksi berlangsung di Mapolres Asahan, pada Selasa (4/10/2016). Ada 8 adegan yang diperagakan oleh OFS yang telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polres Asahan.
Paur Humas Iptu Zainal Abidin saat dikonfirmasi mengatakan, rekonstruksi akan memperjelas kronologi dari mulai saat tersangka OFS melakukan pembunuhan sampai dengan mengubur bayinya.
“Rekontruksi bertujuan untuk mencocokkan keterangan tersangka dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan, red),” jelas Iptu Zainal Abidin, dilokasi rekontruksi.
Selain itu, kata dia, rekonstruksi dilakukan untuk memudahkan hakim untuk memvonis dan mempertimbangkan sesuai fakta dilapangan terkait perbuatan tersangka.
Menurut Iptu Zainal, rekontruksi 8 adegan ini diawali saat tersangka OFS memperagakan kondisinya saat hendak melahirkan bayinya.
Setelah jabang bayinya lahir, tiba tiba saja perempuan yang masih dibawah umur itu langsung membekap mulut sang bayi dengan kain sarung sampai tewas.
Usai membunuh bayinya sendiri kemudian tersangka menggali kuburan anaknya sendiri dibelakang rumahnya dengan menggunakan parang sedalam kurang lebih 30 cm.
“Dalam adegan itu, tersangka memperagakan bagaimana cara dia membekap mulut anaknya dengan kain sarung hingga tewas,” beber Zainal.
Menurut Zainal, tersangka OFS panik karena melihat bayinya menangis dan tidak mau diam. Selain itu, tersangka OFS memang tidak menginginkan anaknya lahir dari hubungan gelapnya dengan pacarnya itu.
Rekontruksi yang berlangsung sudah sesuai rencana dan tidak ada ditemukan kejanggalan lain. Adegan demi adegan diperagakan OFS. Dalam rekonstruksi tersebut juga dihadiri dari pihak penasehat hukum tersangka, pihak kejaksaan dan penyidik pembantu yang menangani kasus tersebut. (Perdana)