Ibu Kandung Pembunuh Bocah di Asahan Mati Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

oleh

ASAHAN – Peristiwa penganiayaan anak kandung sendiri Aulia Patin bocak 3 tahun hingga menyebabkan kematian, Datna br Manurung (30) ibu biadab asal Dusun IV desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan terancam hukuman 20 tahun penjara.

Hal itu dinyatakan Kapolres Asahan AKBP Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim AKP M Arief Batubara dan Kanit PPA Ipda Nanin Aprilia FS, Rabu (23/5) saat konferensi pers di Mapolres setempat, tersangka Datna br Manurung pelaku penganiayaan anak kandung terancam hukuman 20 tahun penjara.

Tersangka terbukti telah melakukan penganiayaan secara berulang terhadap Aulia Patin anaknya sendiri dengan alasan karena rasa dendam dengan suaminya yang sejak masih dalam kandungan ditinggal pergi,

“Alasannya dendam dengan suami, hingga menganiaya anaknya secara berulang,” jelasnya.

Selanjutnya AKBP Yemi Mandagi mengatakan, hingga hari ini kondisi tersangka Datna br Manurung dalam keadaan sehat begitu juga dengan jiwanya, “ artinya pelaku saat melakukan penganiayaan dalam keadaan sadar,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, tersangka Datna saat dikonfirmasi dengan wajah ditutupi dengan penutup wajah mengatakan jika dirinya telah menyebabkan kematian pada anaknya itu, “ benar bang, saya sering memukul namun sebenarnya tidak berharap sampai mati,”ungkapnya dengan suara lirih.

Ketika ditanya, apakah tidak menyesal telah menyebabkan Aulia Patin meninggal dunia, “aku menyesal bang, dari lubuk hati yang terdalam, tidak berniat mematikan dan aku hanya melampiaskan kemarahan disaat dia rewel,”ungkapnya sambil berlalu karena digiring petugas masuk ke dalam sel tahanan polres Asahan.

Terpisah, Generasi Muda Pekat-IB Kab. Asahan mengapresiasi kinerja Satreskrim Polres Asahan, kerja cepat Kasatreskrim M. Arief Batubara dalam mengungkap misteri kematian anak malang tersebut perlu diapresiasi, ujar M. Dadang Irwan Rany SH

Apalagi peristiwa ini sempat menghebohkan medsos dan meresahkan masyarakat beberapa hari ini. Kredibilitas Polres dipertaruhkan, Dan Sebagai Organisasi sayap Pekat-IB kami sampaikan terimakasih kepada Kapolres Asahan Abangda Yemi Mandagi Yemi yang telah menuntaskan kasus ini. Tegasnya.(AS-1)