Asahansatu | Pihak keluarga merasa dirugikan akibat statement atau pernyataan pengelola founder land Dinosaurus di salah satu media yang mengatakan menolak niat baik dari Andi tersebut pada pertemuan hari Senin 11 Februari 2025 di salah satu cafe di Jalan Arteri.
Dalam berita terbitan 12 Februari 2025 pukul 00.41 WIB, Andi mengatakan bahwa pihak keluarga menolak bantuan yang diberikan kepada pihak keluarga korban. Media tersebut diduga telah menyalahi aturan kode etik jurnalistik (KEJ) dengan tidak meminta pernyataan dari keluarga korban yaitu hanya satu pihak.
Paman korban Aldo saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa alasan keluarga menolak bantuan dari Andi karena bantuan yang diberikan pengelola founder land tersebut sangat tidak manusiawi. Kamis (13/2/2025).
“Mereka mau bantu saat itu, dengan nilai Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), Kami tolak, lalu 2 juta dan kami tolak sampai ada akhirnya dengan bentuk kompensasi 3 juta. Kami merasa seperti tidak manusiawi bantuan yang diberikannya, Sementara si anak patah tulang dan pemasangan gips aja 4,5 juta,” ujar Aldo.
Pihak founder land kemudian menyetujui untuk bertanggung jawab dengan membiayai perobatan korban setelah melakukan RDP bersama lintas komisi DPRD Tanjungbalai pada hari Rabu 12 Februari 2025.
“Kami sangat menyayangkan atas pernyataan sikap Andi di salah satu media online yang mengatakan pihak kami menolak bantuan tersebut tanpa menuliskan alasan atau mengkonfirmasi dari pihak kami nya,” ucapnya.
Sementara itu, Andi pengelola founder land saat dikonfirmasi via pesan whatsapp terkait apa benar ada penolakan dari pihak keluarga korban, tidak menjawab pesan tersebut.(HNS)