Medan – KPU Sumut akhirnya menetapkan syarat dukungan minimal pasangan calon (paslon) perseorangan di Pilgubsu 27 Juni 2018.
Dalam rapat pleno KPU Sumut, Minggu (10/9), KPU Sumut menetapkan satu paslon perseorangan harus mendapat dukungan sekurang-kurangnya 764.578 jiwa.
Anggota KPU Sumut, Benget Silitonga, mengatakan, syarat ini ditetapkan setelah sebelumnya KPU Sumut melakukan penjumlahan atas DPT pemilu/pemilihan terakhir di 33 kabupaten/kota.
Dari 23 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2015, dan 2 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada di 2017 menggunakan DPT Pilkada, sedangkan 8 kabupaten/kota yang menggelar Pilkada 2018 digunakan DPT Pilpres 2014. Penggunaan DPT pemilu atau pemilihan terakhir merupakan perintah undang-undang.
Dari penggabungan itu, kemudian didapat jumlah DPT pemilu/pemilihan terakhir sebesar 10.194.368.
“Sehingga syarat dukungan minimal bakal calon perseorangan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018 adalah 10.194.368x 7,5% = 764.578. Dan harus tersebar di minimal 17 kabupaten/kota se Sumut,” kata Benget.
Benget menjelaskan, setelah ditetapkan, maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.
Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November, KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan paslon perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.
“Setelah verifikasi faktual, dari situlah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan,” terangnya. (Mbc)