Asahan – Polres Asaha diminta untuk sesegera mungkin mengungkap apakah Oprasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan tersebut karena adanya dugaan penyalgunaan wewenang yang diakibatkan oleh kesalahan admintrasi.
Hal itu dikatakan Kepala Inspektorat Zulkarnain Nasution, Selasa (21/11) melalui realise yang dikirimkan Bagian Dinas Kominfo melalui grup WhatSapp Mahoni 3 Online.
Secara resmi Pemkab Asahan mengaprsiasi tindakan OTT yang dilakukan Unit Tipikor Polres Asahan di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Abdul Manan Simatupang (RSUD HAMS) Kisaran pada Tanggal 9 Nopember lalu, terkait penemuan indikasi pengutipan restribusi umum yang tidak sesuai dengan pertauran.
Baca juga :
Mau Tahu…!!! Perda No.14 Tahun 2014 Tidak Pro Rakyat
Bupati Asahan Drs. H. Taufan Gama Simatupang, MAP melalui Kadis Kominfo Rahmat Hidayat Siregar, S.Sos., M.Si juga turut memberikan apresiasi atas kinerja Polres Asahan dalam menangani permasalahan hukum di Kab. Asahan.
Harapannya, agar Pihak Polres Asahan dapat segera menetapkan jenis pelanggaran yang terjadi terkait proses OTT tersebut. Jika pelanggaran tersebut terindikasi merupakan pelanggaran pidana, maka Pemerintah Kab. Asahan dapat meninjau kembali posisi jabatan di lingkungan RSUD HAMS. Namun jika hanya kesalahan administrasi, beliau berharap agar kasus ini segera dilimpahkan ke Pemkab Asahan untuk dilakukan pemeriksaan administrasi lebih lanjut, pintanya.
Terpisah, Kanit Tipikor Polres Asahan Iptu Rianto saat dihubungi mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendalaman,”kami masih melakukan pemeriksaan dan dalam waktu dekat akan menentukan sikap,”tegas Rianto.(Lintang)