Asahansatu | Boiman alias Nanang (31) warga Desa Pulau Tanjung Kecamatan Teluk Dalam Kabupaten Asahan mengayunkan senjata tajam (Kampak) kepada Istri dan mertuanya. Sabtu (08/03/2025)
Kekerasan itu terjadi lantaran Intan Cahaya Br. Panjaitan menolak saat diajak Nanang berhubungan suami-istri. Sempat terjadi cekcok mulut antara intan dan Nanang, intan berteriak minta tolong karena suaminya sudah memegang kampak ditangan kanannya.
Mendengar teriakkan keras intan, Alimuddin Panjaitan langsung datang mencoba untuk melerai menyelamatkan anaknya yang sudah di hadapkan kampak oleh menantunya.
Namun kedatangan Alimuddin tersebut membuat Nanang semakin emosi, akhirnya Kampak mendarat tepat di bagian kepala mertua (Alimuddin)
Kemudian korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Simpang Empat karena merasa keberatan atas kekerasan yang dialami pada hari Rabu 05 Maret 2025.
Pada hari Jumat 07 Maret 2025 sekira pukul 19.00 Wib. Unit Opsnal Sat Reskrim Polsek simpang empat memperoleh informasi dari masyarakat bahwa pelaku dugaan Tindak Pidana penganiayaan yang bernama Boiman alias Nanang sedang melintas berjalan kaki di Simpang teluk dalam kecamatan teluk dalam.
Setelah itu, Kapolsek Simpang Empat AKP. Juni Tua Siregar SH. memerintahkan personil untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA. Akhmad Efendi SH. Personil Polsek simpang empat langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku dugaan penganiayaan.
Tepat didepan SPBU Hessa Perlompongan, pelaku berhasil dibekuk oleh personil Unit Reskrim simpang empat, Setelah diintrogasi pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Atas perbuatannya, Nanang dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Sementara itu, Alimuddin terpaksa berdiam diri dirumah untuk beberapa waktu akibat hantaman kampak dari menantunya yang menyebabkan luka jahitan dibagian kepala sebanyak dua puluh jahitan dan luka lecet dibagian tangannya.(MSI).