Jelang Pilgubsu, PNS Dilarang Unggah Foto Balon di Medsos

oleh
oleh

Asahan – Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Jajaran Pemkab Asahan diimbau untuk tidak mengunggah foto atau menyebarluaskan foto Bakal Calon (balon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) di media sosial (Medsos).

“Bahkan memberikan like atau komen terhadap foto balon di medsos juga tidak dibenarkan,” tegas Kadis Komunikasi dan Informatika Asahan, Rahmat Hidayat Siregar, Kamis (18/1).

Menurut Dayat, larangan tersebut berdasarkan surat edaran Menpan RI tertanggal 27 Desember 2017, terkait pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2018, Pileg 2018 dan Pilpres 2019.

Selain mengunggah dan menyebarluaskan foto bakal calon, dalam surat edaran dimaksud, juga diterakan beberapa poin larangan lainnya. Seperti larangan bagi PNS menghadiri deklarasi bakal calon kepala daerah. Kemudian larangan memasang spanduk ataupun baliho pasangan calon kepala daerah. Larangan menjadi narasumber atau pembicara pada kegiatan pertemuan partai politik.

“Dan bahkan foto bersama calon kepala daerah ataupun wakil kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang menunjukkan keberpihakan juga dilarang dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Maka dari itu, Dayat menekankan kepada para PNS di Asahan untuk mematuhi surat edaran dimaksud. Sebab, akan ada sanksi tegas baik teguran maupun sanksi hukuman disiplin ringan dan hukuman disiplin berat bagi PNS yang melanggar.

“Ya, sanksi bagi PNS yang melanggar juga diterapkan dalam surat edaran Menpan RI tersebut,” tandasnya. (A2)

No More Posts Available.

No more pages to load.