Kisaran – Unit Jatanras Polres Asahan mengamankan dua orang pelaku perjudian jenis dadu kopyok yang sering beroperasi di Desa Suka Makmur, Kecamatan Pulo Bandring, Minggu malam (27/8).
Iwan (44) bertindak sebagai penggoncang dadu dan Misno (43) sebagai juru bayar. Kedua pelaku warga Desa Suka Makmur itu pun, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian Polres Asahan akibat membuka lapak perjudian jenis dadu kopyok.
Bersamaan dengan itu, pihak kepolisian juga turut menyita barangbukti perjudian yang dilakukan oleh kedua tersangka ini berupa uang kontan senilai Rp400.000, terpal plastik yang digunakan sebagai alas, lilin warna putih, lapak dadu berisi angka dadu, piring kaca warna putih, tutup dadu, dan mata dadu 6 buah.
Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Bayu Putra Samara didampingi Kanit Jatanras Ipda Khomaini, Senin (28/8) mengatakan, penangkapan itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat bahwa di desa Suka Makmur Kecamatan Pulo Bandring sering ada permainan judi kopyok dan keberadaanya sudah sangat meresahkan.
Berdasarkan laporan itu pihaknya langsung terjun ke lokasi dan melakukan penggerebekan. Hasilnya dua orang pelaku judi digelandang ke Mapolres Asahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.
Sementara, pemain (pemasang) perjudian lainnya melarikan diri di kegelapan malam. Kini kedua pelaku hanya bisa pasrah di balik jeruji tahanan Kepolisian guna proses hukum lebih lanjut. **