Asahansatu || Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Pemko Tanjung Balai, Andre Nukasaptana terkesan memecah belah wartawan dengan memilah-milah undangan terhadap pelaksanaan sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Pernyatakan itu diungkapkan Syafrijal Manurung wartawan media online, menyikapi pelaksanaan Sosialisasi PPID yang dilaksanakan Pemerintah Kota Tanjung Balai Tahun 2023, yang berlangsung di Aula Sutrisno Hadi Balai Kota, Senin (27/11/2023).
“Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sangat erat kaitannya dengan tugas wartawan yang bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Syafrizal.
Kata Syafrizal, seharusnya dalam acara sosialisasi PPID tersebut pihak Kominfo mengundang seluruh wartawan yang terdaftar di Diskominfo, bukan hanya perwakilan wartawan melalui lembaganya.
Mengingat, beberapa bulan lalu diketahui seluruh OPD di Pemko Tanjungbalai menerapkan satu pintu informasi diskominfo dengan dalih UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang KIP untuk menjawab konfirmasi berita wartawan yang berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Karena menimbulkan konflik di kalangan wartawan, memilah-milah tidak pantas dilakukan Kadis Kominfo. Apalagi diketahui ada wartawan yang diundang secara person,” kata Syafrijal.
Atas perustiwa tersebut, Syafrizal meminta Wali kota Tanjung balai segera mengevaluasi kinerja Andri Nama Saptana yang terkesan memecah belah wartawan.
Sekedar informasi sebelumnya awak media di Kota Tanjungbalai melakukan protes terhadap kebijakan informasi satu pintu yang dilakukan pemerintah kota Tanjung balai.
Kebijakan satu pintu itu melarang seluruh OPD melakukan komunikasi terkait konfirmasi wartawan, segala bentuk konfirmasi harus melalui diskominfo.
Kebijakan itu dikaitkan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik padahal konfirmasi berita wartawan berpedoman pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(HNS)