Kajati Sulbar Kembali Amankan Rp 2.2 Miliar dari Pemotongan Anggaran DAK di Disdikbud

oleh

Asahansatu || Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar,Johny Manurung,SH didampingi Aspidsus Feri Mupahir,SH;MH Kasi Penyidikan Dr.Rizal F ,SH;MH dan Kasi Penkum Amiruddin,SH menggelar Konfrensi Pers terkait Pengembalian dana pemotongan anggaran DAK Fisik SMK tahun 2020, berlangsung di bawah tenda depan kantor Kejati Sulbar, Rabu(7/4/2021).

Mewakili Kajati, Feri menyampaikan Uang senilai RP 2 Miliar lebih itu merupakan uang pemotongan dana DAK fisik SMK pada Disdikbud Sulbar tahun 2020.”Hari ini kita berhasil mengamankan sementara uang senilai Rp.2.250.272.000 dari pemotongan dana DAK fisik SMK pada Disdikbud Sulbar TA 2020, ini bersumber dari 55 SMK yang mendapatkan anggaran DAK tahun 2020,” terang Feri dilansir dari Banniq.id.

Disebutkan pula, bahwa total anggaran DAK SMK tahun 2020 sebesar Rp. 127.188.963.000 untuk 65 SMK. Kemudian yang telah mengembalikan pemotongan dana dengan modus untuk biaya RAB tersebut sebanyak 55 Kasek, 4 lainnya belum mengembalikan. ”Dari 65 sekolah yang mendapatkan anggran DAK fisik SMK tahun 2020, 55 Kasek telah mengembalikan, 4 yang belum dan 6 Sekolah tidak mencantumkan di RAB dan Nominal persen yang dipotong setiap sekolah untuk pembiayaan RAB, biaya desain dan RKS sebesar 3% ditambah 2 % untuk biaya administrasi dan pelaporan,” timpal Feri.

Ditambahkan, status pengembalian uang tersebut masih bersifat pengamanan sementara yang dititipkan ke Jaksa Penyelidik, nanti statusnya ditingkatkan ke penyidikan baru didudukkan sebagai sitaan untuk Barang Bukti. ”Uang ini belum berada pada status penyitaan tetapi diamankan sementara yang dititipkan ke Jaksa Penyelidik nanti bila statusnya naik ke penyidikan baru didudukkan sebagai sitaan untuk Barang Bukti,” sambungnya.

Diakhir penyampaiannya, Feri juga menjelaskan status perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan, nanti selesai laporan penyelidikan baru dilakukan ekspose apakah statusnya bisa dilanjut ke tahap berikutnya yakni penyidikan. ”Status perkaranya masih laporan perkembangan penyelidikan nanti setelah itu baru ada ekspose kasus apa cukup bukti untuk ditingkatkan ke penyidikan, atau tahap berikutnya,”Simpul Feri.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.