Kajati Sulbar Tahan Tersangka Korupsi Proyek Tutupan Lahan Mangrove Rp1.1 Milyar

oleh

Asahansatu || Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat kembali melakukan penahanan terhadap tersangka Marwan, kasus Dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove pada Dinas Lingkungan Hidup Pemprov Sulbar, Tahun anggaran 2016. Kamis, (27/5/2021).

Di hadapan wartawan Kasi Penkum Kejati Sulbar,Amiruddin,SH bersama PLH Aspidsus, Nurakhirman,SH,Ka TU Supardi, SH dan Kasi Penyidikan,Dr.Rizal F, SH;MH menyampaikan bahwa sebagai tindak lanjut penanganan perkara kasus dugaan Korupsi Tutupan Lahan Mangrove yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu.

”Hari ini kembali kita melakukan penahanan tersangka kasus tutupan lahan mangrove tahun 2016 di pasangkayu berdasarkan Surat perintah dari Kajati Sulbar, Johny Manurung,SH,” ujar Kasi Penkum Kejati Sulbar, Amiruddin SH.

Lebih lanjut terkait Pemeriksaan dan penahanan tersangka, di uraikan PLH Aspidsus Nur Akhirman,SH. Kata Dia, penahanan tersangka yang kedua setelah Minggu lalu juga dilakukan penahanan tersangka N yang bertindak sebagai pejabat pengadaan.

”Hari ini kita menahan satu tersangka atas nama Marwan, yang berperan sebagai penyedia bibit Mangrove yang meminjam perusahaan untuk proyek tutupan lahan mangrove tahun anggaran 2016 pada Dinas Lingkungna Hidup Pemprov Sulbar yang berlokasi di Kabupaten Pasangkayu,” urainya.

Ditambahkan, sesuai hasil audit investigasi atas kasus dugaan tersebut, terdapat kerugian negara sebesar Rp.1.1 miliar.

”Sesuai yang kami sampaikan minggu lalu, bahwa sesuai hasil hasil audit investigasi yang telah dilakukan, Atas kasus ini terdapat kerugian Negara sebesar Rp.1.1 miliar yang dinikmati oleh para tersangka,” timpalnya.

Dari lima tersangka lanjut Nur Akhirman, dua sudah ditahan dan tiga lagi sementara proses penyidikan mendalam, dan juga akan dilakukan penahan.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.