Asahan – Pasca ditetapkannya Ketua Kwartir Cabang (Ka warcab) Gerakan Pramuka Asahan Amir Hakim sebagai tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan, banyak kalangan menilai jika dana itu tidak mungkin hanya dinikmati oleh Amir Hakim sendiri.
Hal itu dikatakan oleh salah satu mantan andalan (istilah di Pramuka,red) di Kwarcab Pramuka Asahan, Senin (12/2) ketika mengomentari penetapan tersangka oleh pihak Kejaksaan Negeri Asahan sejak tanggal 5 Februari lalu.
“Dikemanakan, dan tidak mungkin dana sebesar itu dikelola sendiri oleh Kak Amir Hakim yang dikenal sangat loyal dengan atasannya itu,”ujarnya.
Sebagai mantan pengurus di Kwarcab Pramuka Asahan, saya berharap Kak Amir Hakim mau membeberkan dengan gamblang kepada penyidik Kejaksaan terkait dana hibah Pemkab Batubara yang digelontorkan untuk mengganti rugi lahan eks Lemcadika Pramuka Asahan di desa Durian yang sebelumnya merupakan bagian dari wilayah Asahan sebelum pemekaran.
“Jangan kotori Gerakan Pramuka dengan tingkah laku yang tidak sesuai dengan Tri Satya dan Dasa Darma Pramuka, jangan hanya gagah dengan seragam itu jika hatinya bermental korupsi,”tegasnya dengan nada kesal.
Lebih lanjut, mantan andalan itu mengatakan, “melihat kronologis kejadiannya, bukan tidak mungkin kasus ini juga melibatakan pejabat – pejabat penting di dua Kabupaten Asahan dan Batubara, tinggal menunggu keberanian penyidik untuk menyeret oknum – oknum itu hingga ke persidangan,”pungkasnya.
Seperti dikatakan oleh Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian, Amir Hakim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Asahan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Rp.1,4 milyar yang digelontorkan Pemkab Batubara dan Asahan pada TA.2015 dan 2016 dengan perincian P APBD Batubara TA.2015 Rp.1 Milyar dan Rp.400 juta APBD Asahan TA.2016.
Amir Hakim tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana hibah di Kwarcab Gerakan Pramuka Asahan tersebut dan diduga untuk kepentingan pribadi tersangka.(A4)