Kantongi Narkoba, Dua Pria Ini Dicegat Polisi

oleh

Padangsidimpuan — Tim Satresnarkoba Polres Kota Padangsidimpuan berhasil lakukan pengungkapan tindak pidana penyalah gunaan narkotika golongan I jenis Shabu di Jalan Sudirman, Kelurahan Timbangan, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Senin (9/12)

Hal itu dibenarkan Kapolres Kota Padangsidimpuan AKBP Hilman Wijaya.SIK.MH melalui Kasubbag Humas Polres Kota Padangsidimpuan IPTU Maria Marpaung saat dihubungi wartawan, Rabu (11/12)

“Benar kita telah mengamankan tersangka HR alias Rio (25) dan ARN alias Aldi (25) kedua tersangka merupakan warga Jalan Ompu Napotar, Linkungan I, Kelurahan Panyanggar, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Bersama kedua tersangka turut kita amankan barang bukti 1 bungkus plastik klip transfaran diduga keras berisi Narkotika Gol. I jenis Shabu dgn berat 0,18 gram, 1 buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 unit sepeda motor merk.Honda Supra 125 R Nopol. BB 4832 FT,”ujar Hilman

Menurut Hilman, Kronologi penangkapan tersebut berawal saat petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan melakukan giat patroli Rutin di seputaran Jalan Sudirman melihat 2 orang laki – laki yg sedang berboncengan melintas menuju arah Sadabuan dengan gelagat yang mencurigakan

“Melihat gelagat mencurigakan kemudian personil menghentikan laju kenderaan tersebut dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam Kantong celana tersangka barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk Proses lebih lanjut,”ujarnya.(MNT)