Kantongi Sabu, Bang Jack ‘Nginap’ di Sel Polres Tanjung Balai

oleh

Tanjung Balai — Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil menangkap Ishak Panjaitan alias Jack (33), warga Jalan Pematang Pasir, Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Senin (27/1), sekitar pukul 15.30 Wib sore

Pelaku diamankan atas laporan masyarakat bahwa di Jalan Pematang Pasir, Lingkungan V Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Mendengar hal itu, Tim Res Sat Narkoba Polres Tanjung Balai melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku.

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasatres Narkoba, AKP Putra Jani Purba bahwa pelaku ditangkap petugas dengan cara menyamar sebagai pembeli barang haram itu.

“Saat kami tangkap ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 6,14 (enam koma satu empat) gram, 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,80 (nol koma delapan puluh) gram. Uang tunai sebanyak Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 1 buah handphone merk samsung warna hitam, 5 bungkus plastik klip transparan kosong,”ujar Putra

Lebih lanjut, Putra mengatakan saat diintrogasi terhadap pelaku, barang bukti itu merupakan milik pelaku

“Saat ini barang bukti dan pelaku di bawa ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut,”akhir Kapolres Tanjung Balai.