Batu Bara – Meski sudah ratusan tersangka di jebloskan di jeruji besi, oleh Satnarkoba Polres Batu Bara, namun tidak membuat jera pelaku tindak pidana narkoba.
Buktinya Polsek Lima Puluh kembali membekuk seorang tersangka yang diduga hendak mengecer barang haram tersebut.
Kapolsek Lima Puluh AKP Jhonny Andries, SH kepada wartawan, Selasa (26/11/2019) membenarkan pihaknya telah membekuk seorang tersangka yang terlibat narkoba.
Dijelaskan Kapolsek pada Selasa (26/11/2019) sekira pukul 15.00 wib di warung tuak Simpang Marto Desa Perkebunan Dolok Kecamatan Lima Puluh, unit Reskrim Polsek Lima Puluh telah membekuk Fauzi Nasution Alias Popo (42) tidak memiliki pekerjaan tetap (mocok-mocok) warga Dusun VI Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kab.Batu Bara.
Dikatakan Kapolsek, tersangka dibekuk setelah Unit Reskrim Polsek Lima Puluh menerima informasi akurat keberadaan seseorang yang diduga kuat memiliki narkotika jenis shabu.
Orang yang dicurigai disebutkan sedang minum di warung tuak Yanti di Simpang Marto Desa Perkebunan Dolok.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim Polsek Lima Puluh Ipda Jimmy Rianto Sitorus, SH beserta anggota langsung menuju tempat yang di maksud.
Setiba di TKP dilakukan penggeledahan badan terhadap orang yang dicurigai.
Dari saku celana Fauzi alias Popo ditemukan 2 bungkus plastik putih ukuran kecil diduga berisikan Narkotika jenis Shabu.
Petugas langsung membekuk tersangka dan bersama barang bukti diboyong ke Polsek Lima Puluh untuk di proses menurut hukum yang berlaku.
Kini Popo hanya bisa tertunduk lesu, ketika dikirim ke Satnarkoba Polres Batu Bara.(AS2/Plk)