Asahansatu || Terkait isu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik Mukmin Mulyadi bersih dari catatan hukum, Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi menampik hal tersebut.
Menurutnya, dalam surat SKCK yang dikeluarkan oleh Polres Tanjungbalai telah melampirkan kasus yang pernah dijalani oleh Mukmin Mulyadi.
“Tidak itu tidak benar. Karena yang kami keluarkan tertuang. Karena inikan sistem,” ujar AKBP Ahmad Yusuf Afandi saat di konfirmasi via telepon, Kamis, (13/4/2023).
Ia mengaku sudah mengeluarkan SKCK sesuai dengan sop di Polres Tanjungbalai.
“SKCK itu diberikan kepada setiap pemohon. Di dalamnya ada catatannya. Di catatan itulah disebutkan bahwa yang bersangkutan pernah tersangkut peristiwa pidana penganiayaan, dan putusannya itu dilampirkan dalam SKCK nya,” ujarnya.
Disinggung terkait penangkapan terhadap Mukmin Mulyadi, ia tidak menjawab dan mempersilahkan wartawan untuk menanyakan langsung ke Penyidik Polda Sumut.
“Yang menangani perkaranya itu ditresnarkoba Polda, bukan kami. Silahkan ditanyakan ke sana ya,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) berencana akan memanggil anggota DPRD Tanjungbalai Mukmin Muliyadi yang baru saja dilantik melalui pergantian antar waktu (PAW) terkait dugaan berstatus daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus kepemilikan narkotika.
Melalui Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi, menjelaskan Mukmin Mulyadi akan dipanggil pada Kamis, (13/4/2023).
“Jadi kita sudah melakukan panggilan, kemudian kita akan proses untuk hari Kamis ini kalau dia datang. Untuk selanjutnya kita tunggu hasil pemeriksaan,” kata Yemi kepada wartawan melalui saluran telepon.
Jelas Yemi, Mukmin merupakan DPO kasus kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2 ribu butir.(HNS)