Kasus Kematian Wanita di Lokasi Karaoke Kisaran, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

oleh

Asahan Satu || Warga Kabupaten Asahan sempat dihebohkan atas kasus kematian IA seorang wanita warga Kota Kisaran yang tewas disebuah lokasi karaoke di Dusun IV Desa Gunung Sari Kecamatan Aek Songsongan, Rabu (29/7) lalu

IA tewas diduga Over Dosis (OD) karena dicekoki Narkotika jenis Ekstasi. Atas kasus kematian tersebut pihak Sat Res Narkoba Polres Asahan melakukan pemeriksaan terhadap kelima rekan korban yang saat itu sama-sama menikmati hiburan musik Karaoke.

Dari hasil pemeriksaan pihak Polres Asahan menetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial RS warga Perkebunan Gunung Melayu Kecamatan Aek Songsongan

Hal itu disampaikan Kapolres Asahan melalui Kasat Reskrim disampaikan Kanit Jahtanras Ipda Mulyoto SH dikonfirmasi wartawan, Selasa (4/7) sore.

“Polsek limpah ke Polres. (Tersangka) Riandi alias Ipul, yang lainnya masih saksi-saksi,” jawab Mulyoto saat ditanyai lanjutan proses hukum kasus tersebut via WhatsApp.

Diakui Mulyoto, Ipul ditetapkan sebagai tersangka karena hasil pemeriksaan, dirinya yang memberikan pil Ekstasi kepada korban.

“Dia (Ipul-red) yg menberikan inex (Ekstasi) ma korban. Satu bijik itupun bagi 2,” akhir Mulyoto, sekira pukul 16.30 WIB.

Sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP Nasri Ginting saat dikonfirmasi wartawan terkait hasil pemeriksaan kelima rekan korban, mengaku belum bisa memastikan apakah positif menggunakan narkoba atau tidak.

“Blm ada hasil lab pak,” balasnya singkat melalui pesan WhatsApp menjawab konfirmasi yang dikirimkan, Senin (3/7) sekitar pukul 17.16 WIB.(CND)

No More Posts Available.

No more pages to load.