Batu Bara – Pengadilan Tipikor Medan diketuai Aswardi Idris menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda 50 jt, subsider 2 bulan penjara kepada 2 mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara, Senin (04/11).
Putusan terhadap Mantan Pj. Kadisdik Riswandi dan Mantan Kasie SMP Disdik Suparmin lebih ringan dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya dalam tuntutannya, JPU David Prima, S.H menuntut Riswandi dan Suparmin masing masing 1 tahun 6 bulan penjara.
Penasehat hukum kedua terdakwa, Ahmad Yani, SH lewat selulernya mengabarkan hal itu kepada wartawan.
Kedua mantan pejabat Disdik Kabupaten Batu Bara itu diseret ke Pengadilan Tipikor Medan tersangkut kasus dugaan pemerasan melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilancarkan Sat Reskrim Polres Batu Bara.
Pada OTT di salah satu SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara tersebut, keduanya didakwa mengutip sejumlah uang dari kepala sekolah.
OTT yang terjadi saat puasa Ramadhan lalu tersebut terjaring Kasie SMP Suparmin bersama salah satu Kasek SMP Negeri di Kabupaten Batu Bara.
Melalui pengembangan akhirnya Sat Reskrim Polres Batu Bara menciduk Riswandi dari rumahnya beberapa hari kemudian.
Terhadap putusan hakim, baik JPU maupun Penasehat hukum terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir. (AS2/Plk)