Kasus Pelemparan Rumah oleh 3 Anak di Selesaikan dengan Kekeluargaan

oleh -405 views

Asahansatu || Kasus pelemparan batu di jalan Jln. Simpati Lk. 4, Kelurahan Kualo silo Bestari, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai, diselesaikan secara kekeluargaan,(Rabu-9/6/2021).

Rumah Lilik Suryani Br. Sinaga (45) sebelumnya dilempari oleh 3 orang anak UR (15) DN (15) DN (16) pada Senin, 7/6 Sekitar Pkl. 17:00 Wib di jalan Simpati Lk. 4.

Lilik mengatakan, pada saat itu lilik sedang berada didalam rumah bersama keluarganya, terdengar ada suara genteng rumah seperti dilempar. Setelah dilihat keluar, lilik melihat 3 orang anak tersebut lari.

“Begitu saya mendengar ada suara diatas seng rumah, saya langsung keluar dan melihat UR, DN, DN lari katakutan. Dan ini bukan kali pertama rumah saya dilempar. Saya tidak senang dan melaporkan perbuatan tersebut ke Polsek Tanjungbalai Utara”, ungkap lilik.

Kapolsek TBU mendengar laporan tersebut, langsung memerintahkan anggotanya untuk memanggil 3 anak tersebut, agar dimintai keterangan.

Polsek TBU yang dipimpin langsung Kapolsek Tanjungbalai Utara. Bpk. Iptu S Tambunan. SH, melakukan mediasi terhadap perselisihan antara warga binaanya di Aula Musyawarah Polsek TBU.

Dihadapan Kapolsek, UR, DN, DN mengakui perbuatan mereka karena iseng dan meminta maaf kepada Lilik atas perbuatan yang mereka perbuat dan mengucapkan janji tidak melakukan hal yang sama.

Kapolsek Tanjungbalai Utara mengatakan kepada para orang tua dan ke 3 anak tersebut, agar selalu menjaga ketertiban dilingkungannya masing-masing dan tidak membuat hal yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Musyawarah tersebut turut dihadiri, Aiptu Syafruddin (Kanit Binmas), Brigpol B. Nasution (Bhabinkamtibmas kel. Kualo silo Bestari), Bripka P.N.Hutagaol, S.H (Bhabinkamtibmas Kel. Matahalasan), Rocky Butar-Butar (Kasi Sosial Kel. Kualo Silo Bestari), Zulkifli manurung (Kepling Lk. 4), Muslim (Kepling Lk. 5), dan para orang tua anak tersebut.

Musyawarah tersebut berakhir dengan damai dan menanda tangani surat perjanjian agar tidak melakukan perbuatan yang sama dikemudian hari.(HNS).


No More Posts Available.

No more pages to load.