Kisaran – Kasus pemukulan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Asahan oleh salah seorang rekanan kian memanas dan berujung saling lapor ke Polisi.
Adalah Mayer Samosir yang merupakan Pokja ULP Pemkab Asahan melaporkan Miswan Charles Sinuraya karena kasus pemukulan, sementara Miswan juga melaporkam Mayer ke Polisi karena merasa ditipu.
Menurut Miswan Charles Sinuraya, pemukulan itu dilatar belakangi kekesalan dirinya terhadap Mayer Samosir yang salah mengevaluasi proyek dengan nomor lelang : 646407 (Pembuatan brojong di sisi jalan desa Tinggi Raja ke Pasir Putih Kec.Tinggi Raja).
“Saya tidak mengikuti lelang itu, penawaran yang saya lakukan pengerjaan pembuatan jembatan di Desa Silau Tua Kecamatan Setia Janji,“ aku Miswan saat dihubungi Asahansatu, Senin (28/8).
Pada saat itu, lanjut Miswan, pihaknya mencoba konfirmasi ulang kepada Mayer, namun Mayer dengan lantang menyuruh nya untuk melapor ke APIP jika tidak berkenan.
“Sudah salah meng-upload Berita Acara Hasil Pelelangan (BAHP) karena tidak sesuai dengan pekerjaan yang ditawarkan, si Mayer mala berkeras sehingga memancing emosiku,”ujar Sinuraya.
Masih menurut Sinuraya, ada kejanggalan pasca keributan di kantor ULP Asahan pada Rabu (19/7) lalu, yakni pada tanggal 20 Juli 2017 di LPSE ada di-upload BAHP dengan nomor lelang yang sama 646407 (Pembuatan jembatan di Desa Sei Silau Tua Kecamatan Setia Janji).
“Bukan saja nomor lelang yang sama tetapi tanggal surat tetap tanggal 12 Juli 2017 walau pekerjaan berbeda,”bebernya.
Terpisah, Kepala Bagian ULP Asahan Zulkifli Lubis saat dikonfirmasi mengatakan, dirinya menghargai sikap Miswan Charles Sinuraya yang menempuh jalur hukum dan mendukung bawahanya tetap melanjutkan kasus pemukulanya untuk diproses hukum.
“Ya itu hak saudara Miswan Charles Sinuraya jika memang merasa dirugikan oleh Mayer Samosir, “ tegas Zulkifli saat dikonfirmasi.
Menurut Zulkifli, lelang pekerjaan ada tahapannya mulai dari pengumuman lelang, anwijing, memasukan dokumen penawaran, evaluasi dokumen penawaran hingga pengumuman pemenang.
“Jika peserta lelang tidak terima dengan hasil maka lakukan sanggah dan jika masih tidak puas dengan jawaban pokja dipersilahkan melapor ke APIP, itu ranahnya bukan main pukul,” pungkasnya. **