ASAHAN — Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan melakukan pemusnahan barang bukti narkoba sabu 88,95 gram dan ganja , 2013,94 gram. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kajari, Jalan WR Supratman, Kisaran ,Kamis (12/12/2019), disaksikan pihak Pengadilan Negeri, BNNK, Satnarkoba Polres Asahan dan wartawan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan, Rahmad Purwanto SH melalui Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan, Jan Maswan Sinurat dan Kasi Pidum, M Syafrizal Amri menyebutkan, pemusnahan dilakukan untuk meminalisir penyalahgunaan barang bukti di lingkungan Kejaksaan.
“Kita usahakan rutin pemusnahan, minimal 1 kali 2 bulan dilakukan pemusnahan barang bukti,” kata Maswan.
Pemusnahan yang telah memiliki ketetapan hukum tersebut juga bertujuan agar barang bukti tidak menumpuk. “BB berasal dari perkara sejak Oktober hingga Desember 2019. Pemusnahan dilakukan dengan 2 cara, yaitu blender dan dibakar,” jelas Maswan, didampingi Kasi Pidum, M Syafrizal.(**)