Kejari Labuhanbatu Amankan Pelaku Cabul Anak di Bawah Umur

oleh

Asahansatu | Pada hari Selasa 12 November 2024 pukul 12.20 Wib, Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Labuhanbatu telah melakukan eksekusi putusan terhadap terpidana Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA, atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024.

Siaran pers yang dilakukan oleh Kejari Kabupaten Labuhanbatu mengatakan bahwa terdakwa Dr. H. Freddy Simangunsong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh wali atau orang-orang yang memiliki hubungan kekeluargaan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Labuhanbatu Memed Rahmad Sugama mengatakan atas perbuatannya, pelaku dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah). Kamis, (14/11/2024).

“Dr. H. Freddy Simangunsong, MBA diamankan di Perumahan DL Sitorus, Jalan Lintas Sumatera Ujung Bandar Kecamatan Rantau Selatan Kabupaten Labuhan Batu. selama proses pelaksanaan eksekusi, pelaku bersikap kooperatif dan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Labuhanbatu untuk pemeriksaan kesehatan serta telah dinyatakan sehat oleh Tim Dokter RSUD Rantauprapat,” ucap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Rahmad.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan pada pukul 14.00 WIB, Dr. H. Freddy Simangunsong oleh Tim Jaksa Penuntut Umum langsung menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Rantauprapat untuk menjalani pidana penjara sebagaimana putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 6277 K/Pid.Sus/2024, tanggal 10 Oktober 2024. (HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.