Kejari Tanjungbalai Gelar Penerangan Hukum Penyaluran PIP

oleh

Asahansatu | Kejaksaan Negeri kota Tanjungbalai melaksanakan kegiatan penerangan hukum terkait aspek hukum dalam penyaluran dana program Indonesia pintar (PIP), pada hari Kamis tanggal 08 Mei 2025 Pukul 14.00 WIB.

Di dalam kegiatan tersebut, Kepala Seksi Intelijen Juergen Panjaitan, memberikan materi kepada peserta penerangan hukum yang pada prinsipnya bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait regulasi penyaluran dana PIP oleh pemerintah pusat yang disalurkan langsung ke rekening peserta didik yang menerima bantuan.

“Dalam penyaluran dana PIP, pihak sekolah harus melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal-hal yang berujung pada Perbuatan Melawan Hukum seperti melakukan pemotongan, kutipan, dan menerima imbalan dari peserta didik yang menerima bantuan,” ujar Kasi Intel Kejari Tanjungbalai.

Dikatakannya, Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilaksanakan di masing-masing sekolah agar peserta didik dapat menggunakan bantuan dana PIP yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Program bantuan dana PIP ini mendukung program asta cita bapak Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat pembangunan sumber daya manusia khususnya dalam bidang pendidikan,” ucapnya.(HNS)

No More Posts Available.

No more pages to load.