Kejati Sumut Meringkus Jaksa Gadungan

oleh

Asahansatu | Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sekira pukul 00.30 Wib bertempat di seputaran Jalan Sei Serayu Medan berhasil mengamankan AWS yang mengaku sebagai jaksa pada kejaksaan tinggi Sumatera utara dengan memanfaatkan indentitas palsu serta atribut Kejaksaan dan satu orang temannya HPN untuk melakukan pemerasan kepada korban DS, Rabu (04/12/2024)

Bahwa berawal dari tim intelijen Kejati Sumut menerima informasi dari korban DS bahwasanya telah dihubungi oleh AWS yang mengaku sebagai jaksa pada Kejati Sumut dan meminta sejumlah uang kepada DS yang bertujuan untuk pengamanan apabila ada permasalahan hukum terkait dengan pekerjaan korban.

Selanjutnya setelah menerima informasi tersebut, tim intelijen melakukan monitoring dan identifikasi dan didapat informasi bahwa DS telah menyerahkan sejumlah uang kepada AWS dan dari informasi tersebut, tim berhasil mengamankan pelaku AWS (yang mengaku sebagai Jaksa) dan rekannya HPN di Jalan sei serayu Medan.

Setelah berhasil melakukan pengamanan kemudian pada hari Rabu (4/12) tim Intelijen Kejati Sumut menyerahkan ke dua pelaku ke pihak kepolisian untuk proses hukum selanjutnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan: Uang tunai sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 1 (satu) buah Kartu Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bidang Intelijen an. Andi, SH, 1 (satu) buah kartu anggota Kejaksaan Negeri Kuala Simpang, 1 (satu) unit Hp xiaomi warna putih/rose gold, 1 (satu) unit Hp xiaomi warna putih/rose gold dengan case doraemon, 1 (satu) unit HP HD screen warna hitam, 1 (satu) buah borgol, 1 (satu) unit sepeda motor mio Soul warna hitam no.pol BK 5120 AJ, 1(satu) buah martil.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.