Asahansatu | Kejati Sumatera Utara melalui Bidang tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.771.759.583,37,- (tujuh ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus lima puluhsembilan ribu lima ratus delapan puluh tiga rupiah tiga puluh tujuh sen).
Uang tersebut dari hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Konstruksi Penataan Situs Benteng Putri Hijau Kecamatan Namorambe Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2022 pada Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Sumatera Utara, Jumat (10/01/2025)
Proses pengembalian uang yang merupakan kerugian keuangan negara tersebut berlangsung di kantor Kejati Sumatera Utara yang diserahkan oleh RS selaku Wakil Direktur CV.KENANGA sebagai rekanan pelaksana kegiatan dan diterima oleh tim Jaksa Penyidik dan pada Bidang Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Rekening Bank Mandiri oleh Kejati Sumatera Utara.
Pengembalian uang kerugian negara tersebut merupakan serangkaian upaya Kejaksaan dalam rangka menyelamatkan dan mengembalikan seluruh kerugian keuangan negara dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Sebagaimana di ketahui bahwa pada tahap penyidikan perkara tersebut telah ditetapkan sebanyak 3 (tiga) orang tersangka dan dilakukan penahanan dimana akibat perbuatan para tersangka telah menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh Ahli Auditor Kejati Sumatera Utara dengan nilai sebesar Rp.817.008.240,37,- (delapan ratus tujuh belas juta delapan ribu dua ratus empat puluh rupiah tiga puluh tujuh sen).