Kelurahan Kisaran Baru Asahan Gelar Sosialisasi dan Validasi Calon KPM PKH

oleh

Asahan Satu || Program Keluarga Harapan atau yang biasa disebut PKH adalah program dari Kementerian Sosial yang menjadi program nasional. Data yang digunakan harus valid. Oleh karena itu, Pendamping PKH penting melakukan verifikasi dan validasi data penerima manfaat PKH oleh TKSK atau Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Bertempat di aula Kelurahan Kisaran Baru, Jumat (22/01/2021), digelar sosialisasi tentang verifikasi dan validasi data penerima manfaat PKH. Acara ini dihadiri oleh Lurah Kisaran Baru Rahmad Aris Munandar, S.STP, Tim Pendamping PKH Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, TKSK Kecamatan Kota Kisaran Barat Sherly Batu-Bara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kepala Lingkungan (Kepling) se-Kelurahan Kisaran Baru dan Tokoh Masyarakat.

Mengawali sambutan dan arahannya Lurah Kisaran Baru Aris Munandar, S.STP mengucapkan terimakasih kepada masyarakat calon penerima manfaat PKH yang hadir dalam sosialisasi Pertemuan Awal dan Validasi Calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH.

Pada arahan dan bimbingannya Lurah Kisaran Baru Rahmad Aris Munandar, S.STP mengharapkan agar semua masyarakat calon KPM PKH di Kelurahan Kisaran Baru 52 orang dapat direalisasi oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia, melalui Validasi pendataan yang dilakukan oleh Pendamping KPM PKH Kecamatan Kota Kisaran Barat.

Ditempat yang sama pendamping KPM PKH Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan Sherly Batubara mengatakan bahwa calon KPM PKH Kelurahan Kisaran Baru mengatakan PKH itu adalah bantuan non tunai bersyarat diberikan kepada keluarga yang kurang mampu atau tidak sejahterah.

Jadi diharapkan nanti Bapak/Ibu yang sudah mampu atau yang sudah sejahterah segeralah di sampaikan jangan ditutup-tutupi karena jika ada penemuan sudah sejahterah tetapi mengatakan tidak sejahterah, nanti akan ada kunjungan atau pemeriksaannya, jika benar peserta KPM PKH ditemukan sejahterah dana yang sudah diterima akan dikembalikan oleh peserta PKM PKH, untuk menjadi peserta KPM PKH diambil dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berada di pusat. Data-data yang sudah keluar dan menjadi calon peserta KPM PKH divalidasi kembali.

“Untuk menjadi peserta KPM PKH itu tidak terlepas daripada anak sekolah yang masih aktif SD sampai dengan SMA. Bila Sekolah Dasar (SD) kelas 1 sampai kelas 2 dibuktikan dengan raport asli dan fotokopi raport, kemudian juga ada anak balita juga itu dibuktikan dengan buku posyandu dan rutinitas posyandu nya bayi 5 tahun. Anak sekolah tidak boleh absen, anak sekolah peserta KPM PKH jika sering absen bantuan bisa berhenti, jika anak tersebut sering absen sering bolos persentasenya tidak mencukupi persyaratan daripada PKH,” papar Sherly Batubara.

KPM PKH untuk ibu hamil juga ada, tetapi untuk ibu hamil pertama dan kedua, tidak hamil yang ketiga dan keempat, serta ada juga KPM PKH bantuan Lanjut Usia (Lansia) dan Cacat (Disabilitas) berat (membutuhkan orang lain). Untuk bantuan anak SD sebesar Rp.225.000 tingkat SMP Rp.375.000, tingkat SMA Rp.500.000, anak balita Rp.750.000, ibu hamil pertama hamil kedua Rp750.000 untuk orang tua dan atau disabilitas berat Rp.600.000.

Dalam penyampaiannya Sherly Batubara mengatakan bahwa setiap waktu dilakukan verifikasi dan validasi basis data terpadu (BDT) oleh pendamping yang tujuanya untuk membersihkan BDT dari keluarga penerima manfaat (KPM) PKH yang sudah meningkat sosial ekonominya.

Sherly Batubara juga mengatakan untuk penggantian kuota Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH akan dilakukan melalui Musyawarah Kelurahan atau biasa disebut Muskel yang akan difasilitasi oleh Kelurahan, dan hasil Muskel tersebut akan diusulkan ke DSPPPA Kabupaten Asahan untuk diteruskan usulannya ke Kementerian Sosial melalui Aplikasi SIKSNG.

“Harapan kami, dengan adanya kegiatan verifikasi dan validasi data PKM PKH di Kelurahan Kisaran Baru menjadi lebih valid, sehingga bantuan menjadi lebih tepat sasaran”.(**)

No More Posts Available.

No more pages to load.