Kembali, Pejabat Asahan Masuk Bui

oleh
oleh
Ilustrasi

Asahan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menahan pejabat di lingkungan Pemkab Asahan, pejabat itu tersandung kasus pidana umum.

Hal itu dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan H Robet Hutagalung melalui Kasi Pidum Nixon Andreas Lubis , Jumat (3/11) saat dikonfirmasi Asahansatu.com melalui selulernya, hari ini pihaknya melakukan penahanan terhadap tersangka RE pejabat di lingkungan Pemkab Asahan yang tersandung kasus pidana umum, jelasnya.

“Kita lakukan penahanan terhadap RE dan penahanan itu sudah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kisaran,” tambah Nixon.

Baca juga :

Tersandung Kasus Penggelapan, Pejabat Asahan Diperiksa

Sempat akan dilakukan upaya paksa jika tersangka RE tidak datang memenuhi panggilan dari Kejari Asahan , “ RE koopratif datang, jika tidak datang pihaknya akan melakukan upaya paksa,” ujar Nixon sembari mengatakan saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku.

Tersangka RE yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Sosial  dan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Pemkab Asahan, “ sudah lama kasus ini berjalan dan baru hari ini dilakukan penahanan setelah ditetapkan oleh PN Kisaran,” tutup Nixon. (Lintang)