Ketua DPRD Asahan Angkat Bicara Minimnya PAD dari Retribusi Parkir

oleh

Asahansatu || Belum optimalnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi layanan parkir kendaraan Kabupaten Asahan dari tahun ke tahun menjadi perhatian serius Ketua DPRD Asahan, H.Baharuddin Harahap,SH.MH.

Diketahui dari laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Asahan tahun anggaran 2021 Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Nomor: 44.A/LHP/XVIII.MDN/04/2022, bahwa pajak parkir terealisasi TA.2021 sebesar Rp.263.106.000, atau 8,7% dari anggaran yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.000.000.000,00 atau jauh dari target yang direncanakan. Sebelumnya juga pada TA.2020 sebesar Rp.205.261.402. Untuk retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum terealisasi Rp.922.897.000, atau sebesar 38,45% dari anggaran sebesar Rp.2.400.000.000.

Menurut H.Baharuddin, ia sangat setuju kalau PAD di Kab.Asahan naik untuk Kesejahteraan Rakyat dan ia juga sangat Tidak setuju kalau ada Retribusi Parkir yang akhirnya menjadi Bocor karena kurang maksimalnya pengelolaan maupun pengawasan.

“Kami DPRD Kabupaten Asahan sudah Berulangkali menyampaikan ke Pihak Pemkab Agar Pengutipan Retribusi Parkir diberikan kepada Pihak ke 3 dengan Tender yg lebih Tinggi kepada Siapa ya Sanggup Pihak ke 3 tsb,”terang Baharuddin menjawab konfirmasi wartawan. Selasa (13/12/2022).

Masih dikatakan politisi dari Partai Gerindra tersebut, bahwa Kabupaten lain di Sumatera Utara telah Menerapkan Hal tersebut, Pihak ke 3 yg terpilih Menyetor lebih Awal untuk kesepakatan sesuai tender, Maka realisasi bisa dapat 100%, ini akan lebih baik kinerja Pemkab apabila hal ini terjadi.

“Kalau nggak salah abang, Kabupaten Deli Serdang Parkirnya di Pihak ke 3 kan itu, kalau nggak salah yaaa. Deli Serdang dari Parkir aja bisa Milyard,”tegas Ketua DPRD Asahan.

Sebelumnya, Ketua Generasi Muda Perkumpulan Persaudaraan Masyarakat Asahan (DPP GM PPMA) Khairul Anhar Harahap meyakini adanya ketidakwajaran penyerapan PAD retribusi parkir yang dikelola Dinas Perhubungan.

Menurut Khairul, Bupati Asahan harusnya mengevaluasi jabatan Kepala Dinas Perhubungan karena dianggap gagal dalam tugas maupun tanggungjawab, khususnya dalam peningkatan PAD Kab.Asahan. Serta peran aparat hukum mengusut kebocoran PAD pada retribusi parkir yang dianggap GM PPMA telah terjadi indikasi penyalahgunaan karena pajak parkir yang didapat Rp.263.106.000 pada tahun 2021 dan retribusi dari layananya hanya Rp.922.897.000 (MSI)

No More Posts Available.

No more pages to load.